Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor
Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK
Ima Rahma Mutia
Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK
Untuk bagian data identitas pembeli, bisa diisi dengan tanda strip (-) apabila pengajuan permohonan penghapusan karena kendaraan hilang atau rusak.
8. Unggah data pendukung, seperti scan KTP, KK, Surat pernyataan lapor jual. Selanjutnya klik SIMPAN.
9. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan penghapusan data kendaraan bermotor telah berhasil dibuat, namun belum dikirim ke bagian Pajak.
10. Untuk mengecek, silahkan cek status kendaraan yang hendak diblokir STNK nya. Jika keterangannya adalah Permohonan Belum Dikirim Wajib Pajak, maka pemohon bisa klik ikon kirim.
11. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan kode OTP melalui SMA ataupun email. Lakukan pengecekan ke salah satunya untuk mengetahui Kode OTP yang telah dikirim.
12. Setelah mendapatkan kode OTP yang dikirim oleh Bapenda, kembali ke laman sebelumnya lalu klik ikon unggah (panah menghadap atas) yang ada di kolom kendaraan yang hendak di hapus STNK nya.
BACA JUGA : Bikin NPWP Orang Pribadi secara Online? Bisa! Begini Caranya13. Masukkan kode OTP yang dikirim tadi, lalu klik SETUJU. Dengan begini maka kolom yang tadinya bertuliskan Permohonan Belum Dikirim Wajib Pajak, telah berganti jadi Dalam Proses Vefifikasi Berkas. 14. Untuk mengetahui apakah permohonan dalam cara blokir STNK online diterima atau tidak, pemohon bisa mengecek ke pajakonline.jakarta.go.id secara berkala. Jika permohonan penghapusan data kendaraan bermotor diterima, maka data kendaraan tersebut hilang secara otimatis data kolom PKB. Demikian cara blokir STNK online yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. ****