Berita

Aturan Penghapusan Data STNK Akan Segera Diterapkan Polri, Berlaku Bagi yang Mati Pajak Selama 2 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Aturan Penghapusan Data STNK Akan Segera Diterapkan Polri, Berlaku Bagi yang Mati Pajak Selama 2 Tahun
Aturan Penghapusan Data STNK Akan Segera Diterapkan Polri, Berlaku Bagi yang Mati Pajak Selama 2 Tahun
HARIANE - Aturan penghapusan data STNK dikabarkan akan segera diimplementasikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Aturan penghapusan data STNK tersebut akan berlaku terutama bagi kendaraan yang sudah mati pajak selama 2 tahun.
Aturan penghapusan data STNK inipun diketahui sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun berikut informasi selengkapnya seputar aturan penghapusan data STNK yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Belaku Sebelum Desember 2022

Penerapan Aturan Penghapusan Data STNK

Jumat, 29 Juli 2022 Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan masyarakat bahwa aturan tersebut sudah ada sejak 2009 di dalam undang-undang.
Seperti yang diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 
Di mana dari implementasi aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Maka selanjutnya bagi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap oleh pemerintah sebagai kendaraan bodong. 
Dilansir dari akun Instagram @ntmcpolri, dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak akan bisa diregistrasi kembali.
BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Mulai 1 Juli 2022, Ketahui Syarat dan Mekanisme Pembayarannya
Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Di mana data yang terkumpul dapat dipastikan valid, sehingga pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk langkah pembangunan masyarakat dengan lebih baik.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025
Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Senin, 21 April 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Senin, 21 April 2025
Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Senin, 21 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 21 April 2025
Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025