Berita

Aturan Penghapusan Data STNK Akan Segera Diterapkan Polri, Berlaku Bagi yang Mati Pajak Selama 2 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Aturan Penghapusan Data STNK Akan Segera Diterapkan Polri, Berlaku Bagi yang Mati Pajak Selama 2 Tahun
Aturan Penghapusan Data STNK Akan Segera Diterapkan Polri, Berlaku Bagi yang Mati Pajak Selama 2 Tahun
HARIANE - Aturan penghapusan data STNK dikabarkan akan segera diimplementasikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Aturan penghapusan data STNK tersebut akan berlaku terutama bagi kendaraan yang sudah mati pajak selama 2 tahun.
Aturan penghapusan data STNK inipun diketahui sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun berikut informasi selengkapnya seputar aturan penghapusan data STNK yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Belaku Sebelum Desember 2022

Penerapan Aturan Penghapusan Data STNK

Jumat, 29 Juli 2022 Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan masyarakat bahwa aturan tersebut sudah ada sejak 2009 di dalam undang-undang.
Seperti yang diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 
Di mana dari implementasi aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Maka selanjutnya bagi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap oleh pemerintah sebagai kendaraan bodong. 
Dilansir dari akun Instagram @ntmcpolri, dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak akan bisa diregistrasi kembali.
BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Mulai 1 Juli 2022, Ketahui Syarat dan Mekanisme Pembayarannya
Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Di mana data yang terkumpul dapat dipastikan valid, sehingga pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk langkah pembangunan masyarakat dengan lebih baik.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025
Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Minggu, 11 Mei 2025
Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Minggu, 11 Mei 2025
Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Minggu, 11 Mei 2025