Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor
Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK
Ima Rahma Mutia
Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK
Yaitu dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat dengan menyertakan bukti berupa foto kendaraan rusak, STNK dan BPKB.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB dan STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” tutur Brigjen Pol Yursi Yunus.
Lalu apakah permohonan penghapusan data kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi?
Dilansir dari kanal Youtube UTR Net yang diunggah pada 21 Maret 2022, berikut ini adalah cara blokir STNK online di wilayah Jakarta.
1. Buka laman pajakonline.jakarta.go.id.
2. Apabila belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan klik DAFTAR di pojok kanan atas.
Isi seluruh data di bagian kolom Wajib Pajak (Perorangan) sesuai dengan KTP, lalu klik DAFTAR. Cek email, lalu lakukan aktivasi.
3. Lakukan Log In dengan email dan password yang telah dibuat sebelumnya, lalu klik MASUK.
4. Setelah akun terbuka, klik ikon Menu, lantas pilih PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
5. Nanti akan muncul daftar data kendaraan bermotor atas nama pemilik. Untuk memblokir data kendaraan bermotor, silahkan klik PELAYANAN, lalu pilih LAPOR JUAL.
6. Pilih data kendaraan yang akan diblokir STNK nya, caranya yaitu dengan klik AJUKAN LAPOR JUAL yang ada di kolom keterangan.
7. Pemilik harus mengisi data diri serta data kendaraan bermotor di kolom kosong yang tersedia sesuai dengan KTP dan STNK.