Berita , Jatim

Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan Malang, Lengkap dengan 3 Syaratnya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan Malang, Lengkap dengan 3 Syaratnya
Begini cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang. (Foto: Pexels/ cottonbro studio)
HARIANE - Cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang tak mesti diketahui oleh seluruh warga Malang.
Sebenarnya cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang ini cukup mudah.
Jumlah langkah cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang ada enam prosedur.

Demi berjaga-jaga agar tak bingung bagaimana cara membuat Surat Keterangan Kehilangan Malang saat terkena suatu kejadian, inilah informasi lengkapnya.

BACA JUGA : UMK Kota Malang 2023 Telah Ditetapkan, Begini Tujuan, Syarat, dan Peraturan Lengkap Terbarunya
Sebelum masuk pada cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang, baiknya ketahui dulu pengertiannya.
Surat Keterangan Kehilangan ini memiliki nama lain Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
SKTLK merupakan surat yang dipergunakan untuk mengurus dokumen-dokumen penting yang hilang.
Dokumen-dokumen yang hilang tersebut dapat berupa surat atau barang-barang lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cara buat Surat Keterangan Kehilangan Malang
Syarat ini harus dipenuhi agar bisa mengikuti cara buat surat keterangan Kehilangan Malang. (Foto: Pexels/ Pixabay)
Berdasarkan informasi dari laman SIPPN dan akun Instagram resmi Polresta Malang Kota, sebelum mengikuti prosedur yang ada, seseorang yang ingin membuat SKTLK ini perlu menyiapkan beberapa persyaratan.

Berikut tiga persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Data diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Senin, 21 Juli 2025
Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Senin, 21 Juli 2025
Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Minggu, 20 Juli 2025
Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Minggu, 20 Juli 2025
LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

Minggu, 20 Juli 2025
Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Minggu, 20 Juli 2025
Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Minggu, 20 Juli 2025
Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Minggu, 20 Juli 2025
Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Minggu, 20 Juli 2025