UMK Kota Malang 2023 telah ditetapkan menjadi seperti ini. (Foto: Pexels/ iqbalnuril)
HARIANE - UMK Kota Malang 2023 telah ditetapkan pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu.Informasi terkait UMK Kota Malang 2023 ini pastinya harus diketahui dan dipantau oleh para pekerja di Kota Malang.Sedangkan bagi perusahaan atau instansi lainnya diharapkan agar benar-benar menerapkan UMK Kota Malang 2023 kepada setiap pegawainya.Agar lebih paham mengenai UMK Kota Malang tahun 2023, berikut informasi lengkap beserta syarat dan peraturannya.
Informasi seputar UMK Kota Malang pada tahun 2023. (Ilustrasi: Pexels/Robert Lens)Sebelum mengetahui berapa besarannya, perlu diketahui bahwa UMK Kota Malang 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KTPS/013/2022.Dilansir dari akun Instagram resmi Pemerintah Kota Malang, tujuan ditetapkannya hal berikut ada berbagai macam.Tujuan pertamanya yakni untuk melindungi pekerja agar tingkat ekonominya tak menurun hingga ke tingkat yang paling rendah.Kemudian, tujuan lainnya adalah agar pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing kota semakin meningkat.Namun, para pekerja juga harus mengetahui prinsip-prinsip yang harus dipegang dan diterapkan olehnya.Prinsip-prinsip tersebut yaitu, seperti tetap memelihara dan meningkatkan prestasi maupun produktivitas kerja.