Cara Daftar Izin Usaha Online 2022 Mudah Melalui OSS, Ketahui Langkah-langkahnya
1. Kunjungi laman https://oss.go.id/, lalu pilih Daftar.
2. Pilih jenis usaha Anda, apakah UMK atau Non-UMK, yang masing-masing telah terdapat penjelasan secara detail.
3. Isi data yang diperlukan, seperti jenis pelaku usaha, nomor telepon, email, nama lengkap, dan password.
4. Jika akun telah dibuat, klik Masuk. Masukkan Username, Password, dan Captcha yang sudah ada.
5. Setelah berhasil Masuk, klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
6. Isi data dengan lengkap dan benar, baik data pelaku usaha, bidang usaha, detail lokasi usaha, maupun jenis produk/jasa usaha.
7. Kemudian, sistem OSS akan menampilkan hasil pengisian data yang telah dilakukan. Lalu, klik Proses Perizinan Berusaha.
8. Sistem OSS akan menampilkan laman Pernyataan Mandiri, pahami dan centang. Klik Lanjut.
9. Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha. Jika sesuai, centang kolom Pernyataan dan klik terbitkan Perizinan Usaha.
10. Perizinan Berusaha telah terbit dan dapat dicetak.
BACA JUGA : Cara Membuat NIB Online di OSS RBA 2022, Gratis dan Bisa Terbit Dalam Hitungan MenitNah, itulah cara daftar izin usaha online yang dapat dilakukan dengan mudah. Pelaku usaha tidak perlu mendatangi kantor, cukup dengan media elektronik bisa mendapatkan perizinan usaha. ****