Cara Daftar Izin Usaha Online 2022 Mudah Melalui OSS, Ketahui Langkah-langkahnya
1. Pastikan Anda telah mempunyai hak akses.
2. Kunjungi laman https://oss.go.id/, lalu pilih Masuk.
3. Masukkan Username, Password, dan Captcha yang sudah ada. Klik Masuk.
4. Setelah berhasil Masuk, klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
5. Isi data dengan lengkap dan benar, baik data pelaku usaha, bidang usaha, detail lokasi usaha, maupun jenis produk/jasa usaha.
6. Kemudian, sistem OSS akan menampilkan hasil pengisian data yang telah dilakukan. Lalu, klik Proses Perizinan Berusaha.
7. Sistem OSS akan menampilkan laman Pernyataan Mandiri, pahami dan centang. Klik Lanjut.
8. Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha. Jika sesuai, centang kolom Pernyataan dan klik terbitkan Perizinan Usaha.
9. Perizinan Berusaha telah terbit dan dapat dicetak.
BACA JUGA : Cara dan Syarat Pendataan UMKM di Kota Bandung Tahun 2022, Persiapkan Diri Calon PengusahaTata cara daftar izin usaha online tersebut dapat dilakukan jika pelaku usaha telah memiliki akses berupa akun OSS. Akan tetapi, bagi yang belum memiliki akses, maka disarankan membuat akun terlebih dahulu di bagian Daftar. Berikut tata caranya.