Berita , Gaya Hidup
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis BPJPH, Ada Kuota 1 Juta Tahun Ini
HARIANE - Berikut adalah cara daftar sertifikasi halal gratis BJPH yang diselenggaraakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Tahun ini, kuota sertifikasi halal yang disediakan untuk UKM di Indonesia adalah satu juta, tanpa dikenai biaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang menyebutkan program Sehati tahun ini sudah disampaikan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rakernas di Semarang.
"Ini adalah bentuk keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMK sebagaimana amanat undang-undang. Program ini juga masuk dalam Pakta Integritas yang saya tandatangani di hadapan Menag," ujar Aqil pada Kamis, 8 Februari 2024 dilansir dari laman Kemenag.
Program satu juta sertifikasi halal gratis ini diwujudkan melalui 62% dari total anggaran BPJPH untuk 2024. Selain itu, pembiayaan sertifikasi halal juga didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.
Berikut adalah cara daftar sertifikasi halal gratis BPJPH yang bisa dilakukan secara online:
1. Unduh aplikasi PUSAKA SuperApps di PlayStore atau AppStore
2. Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi PUSAKA SuperApps
3. Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang dibutuhkan
Sementara itu dilansir dari laman BPJPH, dokumen syarat daftar sertifikasi halal adalah:
1. Surat permohonan
2. Formulir pendaftaran 3. NIB 4. SK Penetapan Penyelia Halal 5. Fotokopi KTP 6. Daftar riwayat hidup 7. Daftar nama produk 8. Daftar produk dan bahan yang digunakan 9. Manual SJPH 10. Izin edar atau SLHS (jika ada)Bagi yang ingin mendaftarkan produknya sertifikasi halal BPJPH, pastikan produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.