Berita , Jabodetabek

Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
HARIANE – Cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok sangat penting untuk diketahui para pencari kerja di kota tersebut agar lebih mudah mengetahui lowongan yang tersedia.
Kartu kuning atau AK-1 berguna untuk menghubungkan pencari kerja (pencaker) dengan perusahaan yang membuka lowongan sehingga cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok akan membantu pencaker mendapatkan pekerjaan.
Dikutip dari laman resmi Kota Depok, lowongan pekerjaan sedang meningkat sehingga cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok penting untuk diketahui para pencaker.
BACA JUGA : Sekolah Pra Nikah Kota Depok Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Lengkap dengan Penjelasannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan bahwa terdapat peningkatan jumlah pemohon kartu kuning di Depok pada tahun 2021 sebesar mencapai 4.169 orang, dengan rincian 1.984 laki-laki dan 2.185 perempuan.
Dibandingkan dengan tahun 2020, ada peningkatan sebanyak 1.718 orang yang menandakan banyak perusahaan sudah mulai membuka kembali lowongan pekerjaan setelah sebelumnya terkena imbas pandemi.
"Ini juga dapat menjadi salah satu indikator menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Depok," ujar Mohomad Thamrin pada Jumat, 11 Maret 2022.
Disnaker Kota Depok melakukan pendataan melalui sistem aplikasi online bkol.depok.go.id, dimana dengan menggunakan sistem tersebut pencaker bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning.
Dikutip dari laman Pemerintah Kota Depok, berikut adalah cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok secara online.

Syarat pembuatan kartu kuning di Depok

1. Hasil scan KTP Depok, Ijazah/SKL, dan pasfoto dengan jenis file .jpg
2. Riwayat pekerjaan yang lengkap dan jelas untuk diinput ke laman bkol.depok.go.id
3. Fotocopy KTP Depok (2 lembar)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 03 Juni 2025
Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025