Berita , Jabodetabek

Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
HARIANE – Cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok sangat penting untuk diketahui para pencari kerja di kota tersebut agar lebih mudah mengetahui lowongan yang tersedia.
Kartu kuning atau AK-1 berguna untuk menghubungkan pencari kerja (pencaker) dengan perusahaan yang membuka lowongan sehingga cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok akan membantu pencaker mendapatkan pekerjaan.
Dikutip dari laman resmi Kota Depok, lowongan pekerjaan sedang meningkat sehingga cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok penting untuk diketahui para pencaker.
BACA JUGA : Sekolah Pra Nikah Kota Depok Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Lengkap dengan Penjelasannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan bahwa terdapat peningkatan jumlah pemohon kartu kuning di Depok pada tahun 2021 sebesar mencapai 4.169 orang, dengan rincian 1.984 laki-laki dan 2.185 perempuan.
Dibandingkan dengan tahun 2020, ada peningkatan sebanyak 1.718 orang yang menandakan banyak perusahaan sudah mulai membuka kembali lowongan pekerjaan setelah sebelumnya terkena imbas pandemi.
"Ini juga dapat menjadi salah satu indikator menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Depok," ujar Mohomad Thamrin pada Jumat, 11 Maret 2022.
Disnaker Kota Depok melakukan pendataan melalui sistem aplikasi online bkol.depok.go.id, dimana dengan menggunakan sistem tersebut pencaker bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning.
Dikutip dari laman Pemerintah Kota Depok, berikut adalah cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok secara online.

Syarat pembuatan kartu kuning di Depok

1. Hasil scan KTP Depok, Ijazah/SKL, dan pasfoto dengan jenis file .jpg
2. Riwayat pekerjaan yang lengkap dan jelas untuk diinput ke laman bkol.depok.go.id
3. Fotocopy KTP Depok (2 lembar)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025