Berita , D.I Yogyakarta
Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya
HARIANE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dikabarkan menunggak pembayaran sewa tanah kas desa (TKD) yang digunakan sebagai lokasi Stadion Sultan Agung (SSA). Tunggakan tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama dua tahun.
Ketua Bamuskal Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Jarwo, mengatakan tunggakan itu terhitung pada 2024 dan 2025 dengan nilai mencapai Rp800 juta.
“Tunggakan ini untuk tiga kalurahan, yaitu Trimulyo, Timbulharjo, dan Wonokromo. TKD di Trimulyo yang digunakan untuk SSA tidak hanya TKD milik kalurahan, tetapi juga TKD pelungguh perangkat kalurahan,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, hal tersebut berdampak pada berkurangnya pendapatan kalurahan sehingga menghambat pembangunan di tiga kalurahan tersebut.
“Tapi kalurahan sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Bantul dan anggarannya sebenarnya sudah siap. Hanya saja terkendala izin sewa TKD dari Gubernur yang belum turun,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, tidak menampik kabar tersebut. Menurutnya, keterlambatan bukan karena tidak adanya anggaran.
“Tetapi kendalanya adalah untuk tahun 2024 perjanjian sewanya berakhir. Kemudian kami sudah berproses untuk meminta izin kepada Bapak Gubernur untuk menyewa kembali. Nah, izinnya baru terbit bulan Januari 2025,” katanya.
Sehingga, lanjut Nugroho, uang sewa TKD SSA untuk 2024 belum bisa dibayarkan Pemkab. Sebab, dasar hukum untuk melakukan pembayaran sewa adalah izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Kemudian ketika izin itu sudah terbit pada 2025, dari provinsi ada aturan baru bahwa untuk semua penggunaan ataupun khususnya sewa tanah kas desa harus melalui appraisal oleh tim appraisal atau penyedia appraisal,” ujarnya.
“Dan dengan adanya aturan appraisal itu, di awal 2025 pada anggaran murni kami belum menganggarkan, karena memang belum tahu ada aturan baru tersebut. Sehingga dana appraisal baru kami anggarkan lewat perubahan APBD tahun 2025,” lanjut Nugroho.
Di sisi lain, perubahan APBD hingga saat ini belum diketok. Nantinya setelah diketok, Pemkab bisa melakukan appraisal terhadap TKD yang disewa tersebut. Selanjutnya, jika hasilnya sudah keluar, Pemkab akan bermusyawarah dengan pemerintah kalurahan terkait nilai sewanya.
“Jadi nanti sewanya berdasarkan appraisal yang sudah disusun,” ucapnya.****