Nasional

Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas, Daftar Sekali Berlaku Seterusnya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas, Daftar Sekali Berlaku Seterusnya
Cara dapat diskon tiket KA untuk penumpang disabilitas cukup mudah. (Ilustrasi: Freepik)

HARIANE - Cara dapat diskon tiket KA untuk penumpang disabilitas cukup mudah untuk dilakukan.

Pasalnya, calon penumpang hanya cukup melakukan pendaftaran satu kali untuk mendapatkan diskon yang berlaku seterusnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga (diskon) tiket kereta sebesar 20 persen untuk penumpang disabilitas.

Program ini akan mulai berlaku pada 17 September 2023 untuk perjalanan kereta api (KA) reguler dengan kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapat diskon 20 persen bagi penumpang disabilitas ini?

Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas

Seperti diirilis oleh PT KAI melalui akun Instagram resminya, program tersebut diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023 lalu. 

Diskon tiket KA sebesar 20 persen tersebut akan diberikan oleh PT KAI bagi para penumpang penyandang disabilitas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan yang dirilis, diketahuibahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Sehingga dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.

Untuk mendapatkan diskon ini, para caon penumpang penyandangdisabilitas perlu melakukan pendaftaran ke Cosumer Service on Station.

Hanya dengan melakukan pendaftaran sekai saja, calon penumpang penyandangdisabilitas akan mendapatkan diskon yang berlaku seterusnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Senin, 25 November 2024 18:42 WIB
Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Senin, 25 November 2024 17:56 WIB
Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Senin, 25 November 2024 17:39 WIB
Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Senin, 25 November 2024 16:53 WIB
KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Senin, 25 November 2024 14:51 WIB
Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Senin, 25 November 2024 13:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB