Artikel

Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 60 Juta Kena Potongan 5 Persen

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 60 Juta Kena Potongan 5 Persen
Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 60 Juta Kena Potongan 5 Persen
HARIANE – Tarif pajak penghasilan terbaru tahun 2023 telah disesuaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Perubahan tarif pajak penghasilan terbaru ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif pajak penghasilan terbaru diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Melalui peraturan tersebut, terjadi perubahan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi ada lima lapisan PKP.
BACA JUGA : Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024
Penyesuaian tarif pajak penghasilan terbaru dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023

tarif pajak penghasilan terbaru
Tarif pajak penghasilan terbaru 2023 yang resmi dari pemerintah. (Foto: freepik.com)
Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut rincian tarif pajak penghasilan terbaru yang berlaku di Indonesia:
Aturan lama tarif pajak penghasilan menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yakni:
• PKP Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen
• PKP Rp 50 juta – Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
• PKP Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

Rabu, 28 Mei 2025
Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Rabu, 28 Mei 2025
Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Rabu, 28 Mei 2025
51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

Rabu, 28 Mei 2025
Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Rabu, 28 Mei 2025
Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Rabu, 28 Mei 2025
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Rabu, 28 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Rabu, 28 Mei 2025
Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Rabu, 28 Mei 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Rabu, 28 Mei 2025