Artikel

Cara Lapor Tindakan Kekerasan Seksual Melalui Aplikasi Help Renakta, Mudah Bisa Melalui Handphone

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Lapor Tindakan Kekerasan Seksual Melalui Aplikasi Help Renakta, Mudah Bisa Melalui Handphone
Cara Lapor Tindakan Kekerasan Seksual Melalui Aplikasi Help Renakta, Mudah Bisa Melalui Handphone
HARIANE - Sejak UU TPKS disahkan masyarakat menjadi semakin mudah mengakses cara lapor tindakan kekerasan seksual karena telah diresmikan Subdit Renakta sebagai instansi penegaknya.
Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) membuat aplikasi Help Renakta sebagai salah satu cara lapor tindakan kekerasan seksual.
Hingga cara lapor tindakan kekerasan seksual bisa dengan mudah dilakukan hanya dengan menggunakan handphone saja.
BACA JUGA :
16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag: Mulai dari Siulan, Rayuan, Hingga Tatapan 
Melansir dari laman Reskrimum Metro Polri, aplikasi Help Renakta dibuat untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian marak terjadi. Aplikasi ini bisa digunakan untuk warga DKI Jakarta. Help merupakan singkatan dari Hak, pErlindungan, peLayanan, dan Perempuan dan anak.
Aplikasi Help Renakta memiliki tiga fitur utama yaitu peta yang menunjukkan keberadaan korban dalam sebuah peta dan dilengkapi keberadaan lingkar bantuan secara real time. 
Kedua fitur tombol darurat yang akan terhubung dengan kantor polisi serta pelayanan tindakan kekerasan terdekat.
Ketiga fitur jendela informasi yang berisikan berbagai kumpulan informasi seperti bantuan hukum, anak hilang, kegiatan pemberdayaan, dan konten informasi seputar kekerasan perempuan dan anak.

Cara Lapor Tindakan Kekerasan Seksual Melalui Aplikasi Help Renakta

Dilansir dari YouTube Help Renakta berikut cara lapornya,
1. Unduh aplikasi Help Renakta pada smartphone Anda di Playstore atau Apple Store
2. Lakukan registrasi akun dengan klik “Daftar”
Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025