Artikel
Cara Lapor Tindakan Kekerasan Seksual Melalui Aplikasi Help Renakta, Mudah Bisa Melalui Handphone
Sri Nuraeni
Cara Lapor Tindakan Kekerasan Seksual Melalui Aplikasi Help Renakta, Mudah Bisa Melalui Handphone
HARIANE - Sejak UU TPKS disahkan masyarakat menjadi semakin mudah mengakses cara lapor tindakan kekerasan seksual karena telah diresmikan Subdit Renakta sebagai instansi penegaknya.
Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) membuat aplikasi Help Renakta sebagai salah satu cara lapor tindakan kekerasan seksual.
Hingga cara lapor tindakan kekerasan seksual bisa dengan mudah dilakukan hanya dengan menggunakan handphone saja.
BACA JUGA : 16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag: Mulai dari Siulan, Rayuan, Hingga TatapanMelansir dari laman Reskrimum Metro Polri, aplikasi Help Renakta dibuat untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian marak terjadi. Aplikasi ini bisa digunakan untuk warga DKI Jakarta. Help merupakan singkatan dari Hak, pErlindungan, peLayanan, dan Perempuan dan anak. Aplikasi Help Renakta memiliki tiga fitur utama yaitu peta yang menunjukkan keberadaan korban dalam sebuah peta dan dilengkapi keberadaan lingkar bantuan secara real time. Kedua fitur tombol darurat yang akan terhubung dengan kantor polisi serta pelayanan tindakan kekerasan terdekat. Ketiga fitur jendela informasi yang berisikan berbagai kumpulan informasi seperti bantuan hukum, anak hilang, kegiatan pemberdayaan, dan konten informasi seputar kekerasan perempuan dan anak.