Berita , Pilihan Editor

16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag: Mulai dari Siulan, Rayuan, Hingga Tatapan 

profile picture Hanna
Hanna
16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag: Mulai dari Siulan, Rayuan, Hingga Tatapan 
16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag: Mulai dari Siulan, Rayuan, Hingga Tatapan 
HARIANE - Berbagai jenis kekerasan seksual yang diatur Kemenag kini sedang ramai diperbincangkan publik.
Di mana jenis kekerasan seksual yang diatur Kemenag tersebut merupakan upaya dalam langkah hukum yang diambil Kemenag untuk menjamin keamanan di seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Lantas apa saja jenis kekerasan seksual yang diatur Kemenag? 
BACA JUGA : Miris! Oknum Ustadz Cabuli Dua Santri di Pondok Pesantren Tebo Ulu Jambi, Modus Minta Dipijat

16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag

Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama. 
Dilansir dari laman NU Online, PMA tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 5 Oktober 2022 dan berlaku setelah diundangkan pada 6 Oktober 2022. 
Hadirnya PMA ditujukan untuk melindungi siswa, guru, maupun warga sekolah di sekitar madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan dari kekerasan seksual. 
Di mana dalam aturan tersebut, Kemenag menetapkan jenis kekerasan seksual yang mencakup yakni:
- Kekerasan verbal
- Kekerasan non-fisik
- Kekerasan fisik
- Kekerasan yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025