Jatim

Cara Membuat KTP Sidoarjo Online, Tidak Perlu Ribet Mengantri

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat KTP Sidoarjo Online, Tidak Perlu Ribet Mengantri
Cara Membuat KTP Sidoarjo Online, Tidak Perlu Ribet Mengantri
HARIANE.JATIM - Cara membuat KTP Sidoarjo online dibutuhkan bagi Anda masyarakat Sidoarjo yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa ribet dan tidak perlu mengantri.
Cara membuat KTP Sidoarjo online ini dapat menjadi pedoman bagi Anda yang belum paham dan belum terbiasa mengenai bagaimana cara mendaftarkan diri untuk membuat KTP Sidoarjo secara online.
Cara membuat KTP Sidoarjo online ini bisa dilakukan menggunakan portal Layanan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Sidoarjo melalui laman plavon.sidoarjokab.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat KTP Sidoarjo online.

1. Daftar dan Masuk

Sebelum Anda bisa menggunakan Layanan Disdukcapil online Sidoarjo, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Pada bagian beranda laman, Anda dapat memilih opsi Masuk di bagian pojok kanan atas. Setelah itu, tekan opsi Daftar pada bagian bawah.
Selanjutnya, pastikan Anda memasukkan data diri dengan lengkap dan sebenar-benarnya karena akan terdapat proses verifikasi. Jika sudah, selanjutnya terdapat tahap verifikasi nomor telepon dan Anda akan dikirimkan kode verifikasi melalui SMS yang harus Anda masukkan pada laman tersebut.
Setelah selesai, Anda harus menghubungi pihak Admin untuk melakukan aktivasi akun dengan cara datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo agar bisa menggunakan Layanan Dukcapil Sidoarjo online ini.
BACA JUGA : Jangan sampai Salah, Inilah Kriteria Sasaran Penerima 7 Bansos untuk Warga Malang Raya

2. Pengajuan

Terdapat beberapa opsi pengajuan berkas yang tersedia dalam layanan ini, di antaranya adalah KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dan Surat Keterangan Datang (SKDWNI).
Anda hanya dapat melakukan pengajuan dengan catatan pengajuan berkas yang Anda lakukan hanya untuk diri Anda sendiri atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Pada bagian Formulir, Anda harus mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tempat/Tanggal Lahir, Pekerjaan, Alamat, No. HP, dan Alamat Email. Pastikan Anda mengisi data diri dengan sebenar-benarnya.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-19 Mei 2024, Cek Perubahan Jam Berangkat

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-19 Mei 2024, Cek Perubahan Jam Berangkat

Jumat, 17 Mei 2024 23:03 WIB
Banyak Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Revisi Perbup 68

Banyak Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Revisi Perbup 68

Jumat, 17 Mei 2024 22:34 WIB
BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun ...

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun ...

Jumat, 17 Mei 2024 21:34 WIB
Antisipasi Dampak Buruk, Pelajar Kulon Progo Didorong Kedepankan Etika Bermedia Sosial

Antisipasi Dampak Buruk, Pelajar Kulon Progo Didorong Kedepankan Etika Bermedia Sosial

Jumat, 17 Mei 2024 20:56 WIB
Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Jumat, 17 Mei 2024 18:51 WIB
Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jumat, 17 Mei 2024 18:04 WIB
Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 17:41 WIB
Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 16:57 WIB
Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Jumat, 17 Mei 2024 15:54 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 15:48 WIB