Berita , Nasional , Pilihan Editor

Mudah dan Cepat, Simak Cara Membuat NPWP Orang Pribadi Secara Online Dari Rumah

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Mudah dan Cepat, Simak Cara Membuat NPWP Orang Pribadi Secara Online Dari Rumah
Berikut langkah membuat NPWP orang pribadi secara online (Foto: Youtube/ereg.pajak )
HARIANE – Nomor Iniduk Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya diperlukan untuk suatu badan usaha melaksanakan wajib pajak, orang pribadi juga harus memiliki NPWP untuk memenuhi hak dan kewajibannya dari wajib pajak. Sekarang membuat NPWP Orang Pribadi dilakukan secara online dari rumah.
NPWP merupakan salah satu identitas dari wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Membuat NPWP Orang Pribadi diperlukan untuk memenuhi hak dan kewajiban seseorang dari wajib pajak bagi yang sudah memiliki penghasilan atau pekerjaan di Indonesia.
Membuat NPWP Orang Pribadi juga sangat penting untuk mengawasi administrasi dokumen perpajakan wajib pajak seseorang.
Dengan membuat NPWP Orang Pribadi dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam melakukan administrasi baik di dalam maupun di luar perpajakan, seperti mengajukan kartu kredit, mengajukan rekening baru, mengajukan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), serta memudahkan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan.
BACA JUGA : Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Membuat NPWP dan Cek Nomor Pajak Secara Online

Bagi yang belum memiliki NPWP tidak perlu khawatir, karena membuat NPWP Orang Pribadi dapat dilakukan di rumah secara online.
Berikut syarat dan cara membuat NPWP Orang Pribadi secara online yang harus diperhatikan!

Syarat membuat NPWP Orang Pribadi

1. Email
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. KK (Kartu Keluarga)

Cara membuat NPWP Orang Pribadi secara online

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Bantul Catat 9 Anak Menderita Diabetes Akibat Konsumsi Minuman Kemasan Berlebih

Dinkes Bantul Catat 9 Anak Menderita Diabetes Akibat Konsumsi Minuman Kemasan Berlebih

Jumat, 24 Januari 2025 17:00 WIB
Ada Pelanggaran Etik, 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Darso Dibebastugaskan

Ada Pelanggaran Etik, 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Darso Dibebastugaskan

Jumat, 24 Januari 2025 11:42 WIB
Bawa Linggis-Obeng, Pria Asal Purwodadi Jawa Tengah Dicurigai Hendak Mencuri di Rumah Warga

Bawa Linggis-Obeng, Pria Asal Purwodadi Jawa Tengah Dicurigai Hendak Mencuri di Rumah Warga

Jumat, 24 Januari 2025 11:38 WIB
Fenomena Air Terjun di Pantai Baron Setiap Hujan Deras di Gunungkidul

Fenomena Air Terjun di Pantai Baron Setiap Hujan Deras di Gunungkidul

Jumat, 24 Januari 2025 11:06 WIB
Tim SAR Kembali Temukan 1 Korban Longsor di Petungkriyono, 4 Orang Masih Hilang

Tim SAR Kembali Temukan 1 Korban Longsor di Petungkriyono, 4 Orang Masih Hilang

Jumat, 24 Januari 2025 10:21 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 24 Januari 2025 10:11 WIB
Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Masih Kurang Rp 7,5 Miliar

Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Masih Kurang Rp 7,5 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 10:10 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Turun Tipis, Cek Info ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Turun Tipis, Cek Info ...

Jumat, 24 Januari 2025 10:03 WIB
Masjid An-Nafi Siap Didirikan, Selain Tempat Ibadah FKUB Harap Jadi Pusat Pendidikan dan ...

Masjid An-Nafi Siap Didirikan, Selain Tempat Ibadah FKUB Harap Jadi Pusat Pendidikan dan ...

Kamis, 23 Januari 2025 23:54 WIB
Geger Penemuan Mayat Wanita dalam Koper Merah di Kendal, Begini Kondisi Korban

Geger Penemuan Mayat Wanita dalam Koper Merah di Kendal, Begini Kondisi Korban

Kamis, 23 Januari 2025 20:38 WIB