HARIANE - Cara membuat SIM A 2023 terbaru menjadi informasi penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam berkendara.
Di mana SIM sebagai barang bukti registrasi dan identifikasi dari Polri ini dapat membuktikan bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) bahwa SIM yang berlaku di Indonesia ini dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya: SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.
Namun, pada umumnya masyarakat Indonesia kerap menggunakan SIM dengan jenis Ranmor Perseorangan.
Seperti misalnya SIM A untuk pengendara mobil, SIM B1 untuk mengendarai ELF atau bus, serta SIM B2 untuk truk gandeng, truk kontainer, dan SIM C khusus pengendara motor.
Lantas berapa tarif dan bagaimana cara membuat SIM A? Berikut informasi selengkapnya, seperti dilansir dari laman Digital Korlantas yang bisa disimak di bawah ini.
Persyaratan dalam Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru
Adapun berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM A, diantaranya:
- Usia minimal 17 tahun.
- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas Foto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru
Selanjutnya terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh calon pembuat SIM A, yaitu: