Berita

Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Tarifnya

profile picture Hanna
Hanna
Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru
Cara membuat SIM A 2023 terbaru. (Foto: NTMC Polri)
  1. Datang ke Satuan Pusat Penyelenggara Administrasi SIM yang ada di kota terdekat pada hari dan jam kerja.
  2. Mengisi formulir registrasi dan dokumen sesuai instruksi.
  3. Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.
  4. Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
  5. Mengikuti ujian teori berbasis komputer.
  6. Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.
  7. Melanjutkan ujian praktek menggunakan mobil dari SATPAS setelah lulus ujian teori.
  8. Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri untuk SIM A.
  9. Tunggu beberapa saat sampai SIM A selesai dicetak
  10. Tarif dalam Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru

    Adapun berikut daftar tarif biaya yang harus disiapkan oleh calon pembuat SIM A pada tahun 2023 untuk kepentingan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian, yaitu:

    • Khusus untuk pembuatan SIM A: Rp 120.000
    • Pembuatan SIM A Umum: Rp 50.000 
    • Tarif tambahan berupa jaminan asuransi: Rp 30.000
    • Tarif tambahan pemeriksaan kesehatan: Rp 25.000

    Demikian informasi selengkapnya seputar tarif, syarat dan cara membuat SIM A 2023 terbaru yang perlu diperhatikan oleh masyarakat pengguna kendaraan.****

     

    Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Miris! Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel Ternyata Keponakan Korban

Miris! Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel Ternyata Keponakan Korban

Senin, 13 Mei 2024 20:43 WIB
Viral Video Dua Pria Mesum di Masjid Pesisir Selatan, Kedua Pelaku Ditangkap Warga ...

Viral Video Dua Pria Mesum di Masjid Pesisir Selatan, Kedua Pelaku Ditangkap Warga ...

Senin, 13 Mei 2024 20:43 WIB
Jelang Idul Adha, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan Penjualan Ternak

Jelang Idul Adha, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan Penjualan Ternak

Senin, 13 Mei 2024 20:22 WIB
Nekat Buang Sampah Secara Ilegal, Pembuang Sampah Mengaku Tidak Tahu Ada Larangan

Nekat Buang Sampah Secara Ilegal, Pembuang Sampah Mengaku Tidak Tahu Ada Larangan

Senin, 13 Mei 2024 19:35 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 14 Mei 2024, Melanda ULP Bantar Gebang

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 14 Mei 2024, Melanda ULP Bantar Gebang

Senin, 13 Mei 2024 19:00 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 14 Mei 2024, Padam hingga Siang

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 14 Mei 2024, Padam hingga Siang

Senin, 13 Mei 2024 17:54 WIB
Tawuran Pelajar di Jogja, Polisi Amankan 4 Orang yang Diduga Jadi Provokator

Tawuran Pelajar di Jogja, Polisi Amankan 4 Orang yang Diduga Jadi Provokator

Senin, 13 Mei 2024 17:06 WIB
Detik-detik Kecelakaan di Jalur Jogja Wonosari, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Detik-detik Kecelakaan di Jalur Jogja Wonosari, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Senin, 13 Mei 2024 16:22 WIB
Uji KIR Kadaluarsa, 10 Kendaraan Terjaring Razia di Pasar Mangiran Srandakan Bantul

Uji KIR Kadaluarsa, 10 Kendaraan Terjaring Razia di Pasar Mangiran Srandakan Bantul

Senin, 13 Mei 2024 15:13 WIB
Kemenhub : Bus SMK Depok Tidak Memiliki Izin Angkutan dan Status Lulus Uji ...

Kemenhub : Bus SMK Depok Tidak Memiliki Izin Angkutan dan Status Lulus Uji ...

Senin, 13 Mei 2024 15:03 WIB