Berita

Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Tarifnya

profile picture Hanna
Hanna
Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru
Cara membuat SIM A 2023 terbaru. (Foto: NTMC Polri)

HARIANE - Cara membuat SIM A 2023 terbaru menjadi informasi penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam berkendara.

Di mana SIM sebagai barang bukti registrasi dan identifikasi dari Polri ini dapat membuktikan bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) bahwa SIM yang berlaku di Indonesia ini dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya: SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.

Namun, pada umumnya masyarakat Indonesia kerap menggunakan SIM dengan jenis Ranmor Perseorangan. 

Seperti misalnya SIM A untuk pengendara mobil, SIM B1 untuk mengendarai ELF atau bus, serta SIM B2 untuk truk gandeng, truk kontainer, dan SIM C khusus pengendara motor.

Lantas berapa tarif dan bagaimana cara membuat SIM A? Berikut informasi selengkapnya, seperti dilansir dari laman Digital Korlantas yang bisa disimak di bawah ini.

Persyaratan dalam Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru

Adapun berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM A, diantaranya:

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
  • Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pas Foto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
  • Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru

Selanjutnya terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh calon pembuat SIM A, yaitu:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025