Artikel

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak, Lengkap dengan Syarat yang Harus Diperhatikan

profile picture Hanna
Hanna
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak, Lengkap dengan Syarat yang Harus Diperhatikan
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak, Lengkap dengan Syarat yang Harus Diperhatikan
HARIANE - Diantara dokumen penting lain, cara membuat surat keterangan bebas pajak (SKB) atau dokumen sakti ini penting untuk diketahui.
Di mana cara membuat surat keterangan bebas pajak ini dapat membuat seseorang bebas dari potongan maupun pungutan pajak.
Lantas bagaimana cara membuat surat keterangan bebas pajak? 
BACA JUGA : Aturan Penghapusan Data STNK Akan Segera Diterapkan Polri, Berlaku Bagi yang Mati Pajak Selama 2 Tahun

Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak

Untuk bisa mendapatkan fasilitas pelayanan ini ada beberapa syarat dan cara yang perlu Wajib Pajak (WP) perhatikan, yaitu:

1. Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)

Sebelumnya WP harus sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum mengajukan permohonan. 
Dilansir dari laman Pemkot Surakarta, pemohon dapat melakukannya melalui link berikut:
https://www.online-pajak.com/efiling-spt-tahunan-pribadi
Menyerahkan surat pernyataan bertanda tangan WP atau kuasa WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final.
Disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB pajak.

2. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025