Tata cara menghitung zakat mal dengan mudah dan lengkap. (Foto: freepik.com)
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan, hasil tambang, dan aset lainnya.
Dalam kitab Fiqh uz-Zakah, Syaikh Yusuf Al Qardhawi membaginya ke dalam sembilan jenis harta, sebagai berikut:
1. Simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
2. Aset perdagangan
3. Hewan ternak
4. Hasil pertanian
5. Hasil olahan tanaman dan hewan
6. Hasil tambang dan tangkapan laut
7. Hasil penyewaan aset
8. Hasil jasa profesi
9. Hasil saham dan obligasi.
Hal serupa juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.