Artikel

Cara Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Wajib Perhatikan Syarat dan Ketentuan Ini

profile picture Hanna
Hanna
Cara Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Wajib Perhatikan Syarat dan Ketentuan Ini
Cara Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Wajib Perhatikan Syarat dan Ketentuan Ini
Pada saat akan datang ke Kantor Imigrasi, anda harus membawa berkas yang sudah dipersiapkan serta usahakan untuk datang 15 menit sebelum jam antrian online anda.
Setelah berkas diverifikasi, selanjutnya petugas akan memberitahu anda kapan harus datang kembali ke Kantor Imigrasi untuk wawancara dengan pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).
Dalam tahap wawancara dengan pejabat Wasdakim, jika alasan anda bisa diterima, maka selanjutnya anda akan mendapatkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Hasil BAP kemudian dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan surat persetujuan penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigras.
Selanjutnya proses pembuatan paspor baru pun akan dimulai.
Dimana anda wajib membuat antrian online untuk datang ke Kantor Imigrasi setempat dan membayar sejumlah uang untuk denda dan pembuatan paspor baru.
Namun, jika alasan atau penyebab paspor anda hilang ditolak atau tidak diterima.
Maka permohonan pembuatan paspor anda akan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.
BACA JUGA : Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
Demikian informasi seputar cara mengurus paspor hilang di Indonesia yang perlu anda lakukan saat terkena musibah kehilangan paspor di dalam negeri.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025