Cara Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Wajib Perhatikan Syarat dan Ketentuan Ini
Pada saat akan datang ke Kantor Imigrasi, anda harus membawa berkas yang sudah dipersiapkan serta usahakan untuk datang 15 menit sebelum jam antrian online anda.
Setelah berkas diverifikasi, selanjutnya petugas akan memberitahu anda kapan harus datang kembali ke Kantor Imigrasi untuk wawancara dengan pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).
Dalam tahap wawancara dengan pejabat Wasdakim, jika alasan anda bisa diterima, maka selanjutnya anda akan mendapatkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Hasil BAP kemudian dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan surat persetujuan penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigras.
Selanjutnya proses pembuatan paspor baru pun akan dimulai.
Dimana anda wajib membuat antrian online untuk datang ke Kantor Imigrasi setempat dan membayar sejumlah uang untuk denda dan pembuatan paspor baru.
Namun, jika alasan atau penyebab paspor anda hilang ditolak atau tidak diterima.
Maka permohonan pembuatan paspor anda akan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.
BACA JUGA : Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri LagiDemikian informasi seputar cara mengurus paspor hilang di Indonesia yang perlu anda lakukan saat terkena musibah kehilangan paspor di dalam negeri.****