Nasional

Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang

profile picture Hanna
Hanna
Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang
Aturan rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
HARIANE - Terdapat beberapa aturan rumah subsidi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dipatuhi masyarakat.
Penerapan aturan terbaru rumah subsidi sebagai salah satu program pemerintah tersebut ditujukan untuk memastikan agar bantuan subsidi bisa diterima tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, hadirnya aturan terbaru rumah subsidi ini pun juga sebagai upaya untuk memastikan agar hak masyarakat untuk memiliki hunian sendiri bisa terjamin.
Lantas apa saja aturan rumah subsidi yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Mudah! 3 Cara Mencari Lokasi Rumah Subsidi Secara Online Menggunakan Layanan dari Kementerian PUPR

Aturan Rumah Subsidi

Bantuan rumah subsidi 2023 
Bantuan rumah subsidi 2023. (Foto: Kementerian PUPR)
Sebagai informasi, peraturan tentang perumahan subsidi telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Isi peraturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Penyaluran Pendanaan KPR Rumah Subsidi

Dalam penyaluran bantuan, tentunya akan terdapat beberapa persyaratan rumah subsidi untuk penerima bantuan yang telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan Menteri PUPR yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Pemohon berusia tidak lebih dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo (khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo)
3. Pemohon maupun pasangan (suami atau istri) sebelumnya tidak pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah (dikecualikan 2 kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas)
4. Total keseluruhan gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
5. Pemohon memiliki e-KTP yang terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
6. Pemohon wajib memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Surakarta Ramadhan 1444 H untuk Kamis, 23 ...

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Surakarta Ramadhan 1444 H untuk Kamis, 23 ...

Kamis, 23 Maret 2023 04:59 WIB
Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh Lengkap dengan Tata Cara dan Artinya

Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh Lengkap dengan Tata Cara dan Artinya

Rabu, 22 Maret 2023 21:46 WIB
Promo Tiket Kereta Ramadhan 2023, KAI Sediakan 10 Ribu Kuota Super Murah

Promo Tiket Kereta Ramadhan 2023, KAI Sediakan 10 Ribu Kuota Super Murah

Rabu, 22 Maret 2023 21:26 WIB
Hasil Sidang Isbat 2023, 1 Ramadhan versi Pemerintah Jatuh pada Kamis 23 Maret ...

Hasil Sidang Isbat 2023, 1 Ramadhan versi Pemerintah Jatuh pada Kamis 23 Maret ...

Rabu, 22 Maret 2023 20:11 WIB
Jelang Bulan Puasa, Masyarakat di Bantul Berbondong-bondong Laksanakan Padusan

Jelang Bulan Puasa, Masyarakat di Bantul Berbondong-bondong Laksanakan Padusan

Rabu, 22 Maret 2023 20:00 WIB
Haruskah Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan? Berikut Ulasan dan Hukumnya yang Benar

Haruskah Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan? Berikut Ulasan dan Hukumnya yang Benar

Rabu, 22 Maret 2023 19:09 WIB
Bebas dari Penjara, Seungri Eks Bigbang Dikabarkan Kembali ke Klub Hingga Liburan Ke Bangkok

Bebas dari Penjara, Seungri Eks Bigbang Dikabarkan Kembali ke Klub Hingga Liburan Ke Bangkok

Rabu, 22 Maret 2023 18:34 WIB
Konser 3 Hari, Berikut Harga Tiket Konser Suga BTS di Jakarta 2023

Konser 3 Hari, Berikut Harga Tiket Konser Suga BTS di Jakarta 2023

Rabu, 22 Maret 2023 17:34 WIB
Akun Instagram Shawn Mendes Digeruduk Fans dengan Komentar Ejekan, Ada Apa?

Akun Instagram Shawn Mendes Digeruduk Fans dengan Komentar Ejekan, Ada Apa?

Rabu, 22 Maret 2023 17:23 WIB
7 Tradisi Unik Ramadhan di Berbagai Negara, Buat Bulan Suci Makin Semarak

7 Tradisi Unik Ramadhan di Berbagai Negara, Buat Bulan Suci Makin Semarak

Rabu, 22 Maret 2023 17:18 WIB