Nasional

Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang

profile picture Hanna
Hanna
Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang
Aturan rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
HARIANE - Terdapat beberapa aturan rumah subsidi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dipatuhi masyarakat.
Penerapan aturan terbaru rumah subsidi sebagai salah satu program pemerintah tersebut ditujukan untuk memastikan agar bantuan subsidi bisa diterima tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, hadirnya aturan terbaru rumah subsidi ini pun juga sebagai upaya untuk memastikan agar hak masyarakat untuk memiliki hunian sendiri bisa terjamin.
Lantas apa saja aturan rumah subsidi yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Mudah! 3 Cara Mencari Lokasi Rumah Subsidi Secara Online Menggunakan Layanan dari Kementerian PUPR

Aturan Rumah Subsidi

Bantuan rumah subsidi 2023 
Bantuan rumah subsidi 2023. (Foto: Kementerian PUPR)
Sebagai informasi, peraturan tentang perumahan subsidi telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Isi peraturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Penyaluran Pendanaan KPR Rumah Subsidi

Dalam penyaluran bantuan, tentunya akan terdapat beberapa persyaratan rumah subsidi untuk penerima bantuan yang telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan Menteri PUPR yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Pemohon berusia tidak lebih dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo (khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo)
3. Pemohon maupun pasangan (suami atau istri) sebelumnya tidak pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah (dikecualikan 2 kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025