Nasional

Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang

profile picture Hanna
Hanna
Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang
Aturan rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
4. Total keseluruhan gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
5. Pemohon memiliki e-KTP yang terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
6. Pemohon wajib memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Spesifikasi Rumah Subsidi

Cara beli rumah subsidi Tapera 2023
Cara beli rumah subsidi Tapera 2023. (Foto: Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR juga menerapkan beberapa aturan yang perlu diperhatikan pengembang pada saat proses pembuatan perumahaan subsidi.
Di mana pengembang harus sudah terdaftar di Kementerian PUPR dan bisa membangun rumah sesuai spesifikasi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021. Isi aturan tersebut diantaranya berisikan seperti berikut:
1. Luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi
2. Luas bangunan atau lantai rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi
3. Hunian melalui program KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang
4. Bangunan rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi spesifikasi sarana, prasarana, dan utilitas umum yang harus sudah selesai dan berfungsi dengan baik sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan berlangsung, seperti berikut:
- Tersedia jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya
- Tersedia jaringan listrik dalam rumah
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025
JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

Senin, 02 Juni 2025
Dua anggota Kepolisian jadi Sasaran Tembak Warga Sipil

Dua anggota Kepolisian jadi Sasaran Tembak Warga Sipil

Senin, 02 Juni 2025