Nasional

Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang

profile picture Hanna
Hanna
Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang
Aturan rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
4. Total keseluruhan gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
5. Pemohon memiliki e-KTP yang terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
6. Pemohon wajib memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Spesifikasi Rumah Subsidi

Cara beli rumah subsidi Tapera 2023
Cara beli rumah subsidi Tapera 2023. (Foto: Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR juga menerapkan beberapa aturan yang perlu diperhatikan pengembang pada saat proses pembuatan perumahaan subsidi.
Di mana pengembang harus sudah terdaftar di Kementerian PUPR dan bisa membangun rumah sesuai spesifikasi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021. Isi aturan tersebut diantaranya berisikan seperti berikut:
1. Luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi
2. Luas bangunan atau lantai rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi
3. Hunian melalui program KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang
4. Bangunan rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi spesifikasi sarana, prasarana, dan utilitas umum yang harus sudah selesai dan berfungsi dengan baik sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan berlangsung, seperti berikut:
- Tersedia jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya
- Tersedia jaringan listrik dalam rumah
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB