4. Total keseluruhan gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.5. Pemohon memiliki e-KTP yang terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)6. Pemohon wajib memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Spesifikasi Rumah Subsidi
Cara beli rumah subsidi Tapera 2023. (Foto: Kementerian PUPR)Kementerian PUPR juga menerapkan beberapa aturan yang perlu diperhatikan pengembang pada saat proses pembuatan perumahaan subsidi.Di mana pengembang harus sudah terdaftar di Kementerian PUPR dan bisa membangun rumah sesuai spesifikasi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021. Isi aturan tersebut diantaranya berisikan seperti berikut:1. Luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi2. Luas bangunan atau lantai rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi3. Hunian melalui program KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang4. Bangunan rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi spesifikasi sarana, prasarana, dan utilitas umum yang harus sudah selesai dan berfungsi dengan baik sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan berlangsung, seperti berikut:- Tersedia jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya- Tersedia jaringan listrik dalam rumah