Nasional

Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang

profile picture Hanna
Hanna
Catat! Aturan Rumah Subsidi dari Kementerian PUPR yang Harus Dipenuhi Pemohon dan Pengembang
Aturan rumah subsidi. (Foto: Kementerian PUPR)
HARIANE - Terdapat beberapa aturan rumah subsidi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dipatuhi masyarakat.
Penerapan aturan terbaru rumah subsidi sebagai salah satu program pemerintah tersebut ditujukan untuk memastikan agar bantuan subsidi bisa diterima tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, hadirnya aturan terbaru rumah subsidi ini pun juga sebagai upaya untuk memastikan agar hak masyarakat untuk memiliki hunian sendiri bisa terjamin.
Lantas apa saja aturan rumah subsidi yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Mudah! 3 Cara Mencari Lokasi Rumah Subsidi Secara Online Menggunakan Layanan dari Kementerian PUPR

Aturan Rumah Subsidi

Bantuan rumah subsidi 2023 
Bantuan rumah subsidi 2023. (Foto: Kementerian PUPR)
Sebagai informasi, peraturan tentang perumahan subsidi telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Isi peraturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Penyaluran Pendanaan KPR Rumah Subsidi

Dalam penyaluran bantuan, tentunya akan terdapat beberapa persyaratan rumah subsidi untuk penerima bantuan yang telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan Menteri PUPR yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Pemohon berusia tidak lebih dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo (khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo)
3. Pemohon maupun pasangan (suami atau istri) sebelumnya tidak pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah (dikecualikan 2 kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB