HARIANE – Jelang musim haji 2025, pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan aturan baru bagi seluruh jemaah umroh dan haji.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jemaah haji Indonesia kloter pertama dijadwalkan masuk ke asramah haji pada 1 Mei 2025.
Kemudian 2 Mei 2025 menjadi hari pertama penerbangan jemaah Indonesia gelombang pertama ke Tanah suci sekaligus sebagai penanda dimulainya operasional haji.
Terkait hal tersebut, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 12 April 2025.
4 Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
Dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag), berikut adalah 4 aturan baru yang diumumkan Saudi jelang musim haji 2025 :
1. Batas Akhir Masuk dan Keluar bagi Jemaah Umroh
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umroh memasuki Kerajaan Arab Saudi. Selain itu jemaah umrah harus pulang maksimal 29 April 2025.
Nasrullah Jasam dalam keterangannya menjelaskan, jika ada yang melanggar aturan tersebut maka jemaah dan penyelenggara umroh juga akan mendapatkan denda.
2. Dilarang Masuk Mekah Tanpa Visa Haji
Kementerian Dalam Negeri melarang siapa saja masuk ke Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Bahkan ekspatriat juga dilarang masuk kota suci tanpa izin remi.
Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, serta petugas yang bekerja di tempat suci.