Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor
Cukai Rokok dan Vape Naik Mulai Tahun 2023, Ternyata Ini Pertimbangan dari Pemerintah
Zanida Zulfana Kusnasari
Cukai Rokok dan Vape Naik Mulai Tahun 2023, Ternyata Ini Pertimbangan dari Pemerintah
HARIANE – Pemerintah memutuskan harga cukai rokok dan vape naik sebagai langkah penerapan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.
Pernyataan cukai rokok dan vape naik disampaikan saat rapat terbatas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis, 3 November 2022.
Cukai rokok dan vape naik sebesar 10 persen pada kelompok sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
BACA JUGA : Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya
Aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah saat memutuskan cukai rokok dan vape naik, yakni target penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan), serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.
Adakah Dampak Kenaikan Cukai Rokok dan Vape?
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono menyoroti dinamika berkembangnya segmen rokok murah di pasaran yang tidak terkena biaya cukai. Fenomena ini mengakibatkan semakin banyak perusahaan yang menggunakan peluang tersebut dan tetap bertahan di golongan yang lebih rendah. Hal ini memicu maraknya peredaran rokok murah sehingga masyarakat cenderung mudah beralih konsumsi ke rokok murah karena banyaknya pilihan.BACA JUGA : Kasus Anak Merokok Semakin Meningkat, Kemenkes Akan Segera Revisi PP TembakauKebijakan tarif cukai rokok dan vape naik pada 2023 sampai 2024 harus diperkuat dengan kebijakan lainnya agar keberadaan rokok murah bisa diberantas.****
1