Kasus Anak Merokok Semakin Meningkat, Kemenkes Akan Segera Revisi PP Tembakau
HARIANE - Peningkatan kasus anak merokok di Indonesia diketahui sudah semakin masuk kedalam tahap yang mengkhawatirkan.
Di mana setiap tahunnya kasus anak merokok di Indonesia ini terus mengalami peningkatan.
Kasus anak merokok ini sejalan dengan penjualan yang terus meningkat, begitupun konsumsi, dan kematian akibat merokok yang kian meningkat.
Lantas apa upaya yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan RI dalam mengatasi peningkatan kasus anak merokok di Indonesia?
Adapun informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Bahaya Rokok Elektrik Sama dengan Rokok Konvensional? Begini PenjelasannyaJumat, 29 Juli 2022 Kemenkes menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan harus direvisi. Pasalnya, PP tersebut dianggap belum cukup efektif menurunkan kasus perokok anak. PP 109/2012 dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media. Ditambah lagi pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektrik belum diatur dalam PP 109/2012. Penjualan rokok pada tahun 2021 saja meningkat 7,2% dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang. Sedangkan data tingkat konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% di tahun 2011 menjadi 3% di tahun 2021.