Berita , Nasional

Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya
Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya
HARIANE – Minuman berpemanis dalam kemasan adalah salah satu jenis minuman yang sering kali dikonsumsi oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
Salah satu alasan mengapa minuman berpemanis dalam kemasan digemari adalah karena memiliki rasa yang enak dan harganya juga terjangkau.
Senin, 4 Juli 2022, BAKN DPR RI menggelar sudiensi terkat rencana cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Apa alasannya? Berikut ulasannya.

Ini Alasan Minuman Berpemanis dalam Kemasan Kena Cukai

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar audiensi terkait Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
Dikutip dari laman resmi DPR RI, audiensi yang dilakukan oleh BAKN DPR RI dengan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA : Sri Mulyani Wacanakan Detergen Kena Cukai, DPR: Harus Hati-hati
Saat melakukan audiensi, salah satu anggota BAKN DPR RI Muhammad Misbakhun menuturkan bahwasannya gagasan mengenai penambahan objek cukai baru seperti MBKD dan plastik telah menjadi konsen DPR RI.
Secara substansial, DPR memberikan persetujuan untuk menambahkan MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru.
Namun hingga saat ini BKC (Brang Kena Cukai) hanya diberlakukan untuk tiga kategori barang, yaitu produk hasil tembakau, elit alkohol dan minuman mengandung elit alkohol (MMEA).
Saya tidak tahu dasar pertimbangan pemerintah yang belum menerapkan hingga saat ini,” ujar Misbakhun saat audiensi.
Menurut Misbakhun, jika plastik dan MBDK ditambah menjadi Barang kena Cukai, maka akan berdampak besar terhadap sosial, kesehatan dan ekonomi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025