Berita , D.I Yogyakarta

Curi Karung di Tempat Kerja, 5 Karyawan Pabrik di Gunungkidul Ditangkap Polisi

profile picture Pandu S
Pandu S
Curi Karung di Tempat Kerja, 5 Karyawan Pabrik di Gunungkidul Ditangkap Polisi
Lima Pelaku Pencurian Karung Pabrik di Gunungkiduk Ditangkap Polisi. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Polres Gunungkidul mengamankan sebanyak lima orang karyawan sebuah pabrik pupuk di Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul akibat mencuri karung bekas milik perusahaan. Kelima orang tersebut merupakan karyawan yang sudah bekerja di pabrik selama dua hingga tiga tahun, masing-masing berinisial DN (29), RS (21), AR (29), DA (24), dan DF (20).

Kapolsek Nglipar, AKP Larso menjelaskan, perbuatan kelima pelaku ini pertama diketahui melalui rekaman kamera CCTV pabrik. Kelimanya mengambil sebanyak 584 karung bekas pupuk, 1 buah besi berdiameter 10 cm, rangka mobil, 15 dinamo, 4 set mesin potong batu, dan 3 buah gardan mobil.

"Mereka mengambil barang-barang curian dari dalam gudang pabrik, kemudian dimuat ke mobil dan dijual ke toko barang bekas, kejadian itu pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu," kata AKP Larso saat menyampaikan pers release di Polres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).

Larso mengatakan, aksi pencurian barang-barang milik perusahaan itu dilakukan ketika pemilik sedang ke luar daerah. Mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk menggasak barang-barang perusahaan. 

Kelima pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas kurang dari 24 jam. 

Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian berkisar Rp 30 juta. Bahkan, salah satu dari lima tersangka tersebut merupakan petugas keamanan pabrik.

"Dari keterangan para tersangka, aksi pencurian yang dilakukan baru sekali," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan yang didapat dari para pelaku, mereka nekat mencuri karena didasari motif ekonomi ingin mendapatkan uang secara cepat. Dari hasil penjualan barang curian tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungn berupa uang senilai Rp 700 ribu.

Selain menangkap pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa karung bekas pupuk berwarna putih seberat 165 kilogram dan satu unit mobil box yang digunakan para pelaku untuk mengirim barang hasil curian.

"Uang yang diperoleh mereka untuk dibelikan rokok serta satu unit rokok elekterik," jelasnya.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Nglipar. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB