Berita , D.I Yogyakarta

Curi Karung di Tempat Kerja, 5 Karyawan Pabrik di Gunungkidul Ditangkap Polisi

profile picture Pandu S
Pandu S
Curi Karung di Tempat Kerja, 5 Karyawan Pabrik di Gunungkidul Ditangkap Polisi
Lima Pelaku Pencurian Karung Pabrik di Gunungkiduk Ditangkap Polisi. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Polres Gunungkidul mengamankan sebanyak lima orang karyawan sebuah pabrik pupuk di Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul akibat mencuri karung bekas milik perusahaan. Kelima orang tersebut merupakan karyawan yang sudah bekerja di pabrik selama dua hingga tiga tahun, masing-masing berinisial DN (29), RS (21), AR (29), DA (24), dan DF (20).

Kapolsek Nglipar, AKP Larso menjelaskan, perbuatan kelima pelaku ini pertama diketahui melalui rekaman kamera CCTV pabrik. Kelimanya mengambil sebanyak 584 karung bekas pupuk, 1 buah besi berdiameter 10 cm, rangka mobil, 15 dinamo, 4 set mesin potong batu, dan 3 buah gardan mobil.

"Mereka mengambil barang-barang curian dari dalam gudang pabrik, kemudian dimuat ke mobil dan dijual ke toko barang bekas, kejadian itu pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu," kata AKP Larso saat menyampaikan pers release di Polres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).

Larso mengatakan, aksi pencurian barang-barang milik perusahaan itu dilakukan ketika pemilik sedang ke luar daerah. Mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk menggasak barang-barang perusahaan. 

Kelima pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas kurang dari 24 jam. 

Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian berkisar Rp 30 juta. Bahkan, salah satu dari lima tersangka tersebut merupakan petugas keamanan pabrik.

"Dari keterangan para tersangka, aksi pencurian yang dilakukan baru sekali," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan yang didapat dari para pelaku, mereka nekat mencuri karena didasari motif ekonomi ingin mendapatkan uang secara cepat. Dari hasil penjualan barang curian tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungn berupa uang senilai Rp 700 ribu.

Selain menangkap pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa karung bekas pupuk berwarna putih seberat 165 kilogram dan satu unit mobil box yang digunakan para pelaku untuk mengirim barang hasil curian.

"Uang yang diperoleh mereka untuk dibelikan rokok serta satu unit rokok elekterik," jelasnya.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Nglipar. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB