Berita , D.I Yogyakarta
Curi Karung di Tempat Kerja, 5 Karyawan Pabrik di Gunungkidul Ditangkap Polisi
HARIANE - Polres Gunungkidul mengamankan sebanyak lima orang karyawan sebuah pabrik pupuk di Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul akibat mencuri karung bekas milik perusahaan. Kelima orang tersebut merupakan karyawan yang sudah bekerja di pabrik selama dua hingga tiga tahun, masing-masing berinisial DN (29), RS (21), AR (29), DA (24), dan DF (20).
Kapolsek Nglipar, AKP Larso menjelaskan, perbuatan kelima pelaku ini pertama diketahui melalui rekaman kamera CCTV pabrik. Kelimanya mengambil sebanyak 584 karung bekas pupuk, 1 buah besi berdiameter 10 cm, rangka mobil, 15 dinamo, 4 set mesin potong batu, dan 3 buah gardan mobil.
"Mereka mengambil barang-barang curian dari dalam gudang pabrik, kemudian dimuat ke mobil dan dijual ke toko barang bekas, kejadian itu pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu," kata AKP Larso saat menyampaikan pers release di Polres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).
Larso mengatakan, aksi pencurian barang-barang milik perusahaan itu dilakukan ketika pemilik sedang ke luar daerah. Mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk menggasak barang-barang perusahaan.
Kelima pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas kurang dari 24 jam.
Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian berkisar Rp 30 juta. Bahkan, salah satu dari lima tersangka tersebut merupakan petugas keamanan pabrik.
"Dari keterangan para tersangka, aksi pencurian yang dilakukan baru sekali," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut keterangan yang didapat dari para pelaku, mereka nekat mencuri karena didasari motif ekonomi ingin mendapatkan uang secara cepat. Dari hasil penjualan barang curian tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungn berupa uang senilai Rp 700 ribu.
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa karung bekas pupuk berwarna putih seberat 165 kilogram dan satu unit mobil box yang digunakan para pelaku untuk mengirim barang hasil curian.
"Uang yang diperoleh mereka untuk dibelikan rokok serta satu unit rokok elekterik," jelasnya.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Nglipar. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.****