Berita , D.I Yogyakarta

Curi Ratusan Bungkus Rokok, Pemilik Toko Kelontong Diringkus Polisi

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Curi Ratusan Bungkus Rokok, Pemilik Toko Kelontong Diringkus Polisi
Pelaku (kaos tahanan biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 19, Agustus, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Anggota Jatanras Polres Bantul menangkap seorang pemilik toko kelontong berinisial DJ (21) warga Situbondo, Jawa Timur atas kasus dugaan pencurian ratusan bungkus rokok di sebuah toko grosir di wilayah Banguntapan, Bantul. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo menjelaskan, peristiwa ini terungkap karena kecurigaan pemilik toko grosir yang mengalami kerugian hingga ratusan juta sejak lima bulan terakhir.

"Awalnya, pada bulan April 2024 dimana perhitungan di toko grosir mulai ada kerugian. Selanjutnya bulan Juni mengalami kerugian lebih besar dan hal yang sama terjadi bulan Juli dengan kerugian yang lebih besar dari sebelumnya," kata AKP Dian saat acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 19, Agustus, 2024.

Setelah itu, lanjutnya, saat korban menjaga toko tidak sengaja melihat seseorang yang tak lain adalah pelanggannya memasukkan sejumlah slop rokok ke dalam jaket. Korban yang curiga lantas membuka rekaman CCTV.

"Jadi setelah pelanggan itu pulang, korban memanggil teknisi CCTV untuk membuka rekaman. Ternyata ada orang yang mencuri beberapa slop rokok dan orang itu adalah pelanggan toko, selain itu kejadian terjadi selama 3 bulan terakhir," ucapnya.

Dian mengatakan, jika diakumulasikan, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 100 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dan polisi langsung melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi mendapatkan satu nama yang diduga sebagai pelaku yakni DJ (21) warga Situbondo, Jawa Timur. Berbekal bukti-bukti rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DJ.

Dian mengatakan, DJ mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Maret 2024 lalu. Modusnya adalah membeli rokok sambil menyembunyikan beberapa slop ke dalam jaket. 

"Dari pengakuannya, rokok hasil curiannya itu dijual lagi di tokonya. Jadi pelaku ini punya toko kelontong juga," ucapnya. 

Polisi kemudian menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Adapun, polisi turut mengamankan sebanyak 404 bungkus rokok bermacam merek, 4 buah jaket dan satu unit kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB