Berita , D.I Yogyakarta

Curi Ratusan Bungkus Rokok, Pemilik Toko Kelontong Diringkus Polisi

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Curi Ratusan Bungkus Rokok, Pemilik Toko Kelontong Diringkus Polisi
Pelaku (kaos tahanan biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 19, Agustus, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Anggota Jatanras Polres Bantul menangkap seorang pemilik toko kelontong berinisial DJ (21) warga Situbondo, Jawa Timur atas kasus dugaan pencurian ratusan bungkus rokok di sebuah toko grosir di wilayah Banguntapan, Bantul. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo menjelaskan, peristiwa ini terungkap karena kecurigaan pemilik toko grosir yang mengalami kerugian hingga ratusan juta sejak lima bulan terakhir.

"Awalnya, pada bulan April 2024 dimana perhitungan di toko grosir mulai ada kerugian. Selanjutnya bulan Juni mengalami kerugian lebih besar dan hal yang sama terjadi bulan Juli dengan kerugian yang lebih besar dari sebelumnya," kata AKP Dian saat acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 19, Agustus, 2024.

Setelah itu, lanjutnya, saat korban menjaga toko tidak sengaja melihat seseorang yang tak lain adalah pelanggannya memasukkan sejumlah slop rokok ke dalam jaket. Korban yang curiga lantas membuka rekaman CCTV.

"Jadi setelah pelanggan itu pulang, korban memanggil teknisi CCTV untuk membuka rekaman. Ternyata ada orang yang mencuri beberapa slop rokok dan orang itu adalah pelanggan toko, selain itu kejadian terjadi selama 3 bulan terakhir," ucapnya.

Dian mengatakan, jika diakumulasikan, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 100 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dan polisi langsung melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi mendapatkan satu nama yang diduga sebagai pelaku yakni DJ (21) warga Situbondo, Jawa Timur. Berbekal bukti-bukti rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DJ.

Dian mengatakan, DJ mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Maret 2024 lalu. Modusnya adalah membeli rokok sambil menyembunyikan beberapa slop ke dalam jaket. 

"Dari pengakuannya, rokok hasil curiannya itu dijual lagi di tokonya. Jadi pelaku ini punya toko kelontong juga," ucapnya. 

Polisi kemudian menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Adapun, polisi turut mengamankan sebanyak 404 bungkus rokok bermacam merek, 4 buah jaket dan satu unit kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB