Berita , D.I Yogyakarta
Curi Ratusan Bungkus Rokok, Pemilik Toko Kelontong Diringkus Polisi
HARIANE - Anggota Jatanras Polres Bantul menangkap seorang pemilik toko kelontong berinisial DJ (21) warga Situbondo, Jawa Timur atas kasus dugaan pencurian ratusan bungkus rokok di sebuah toko grosir di wilayah Banguntapan, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo menjelaskan, peristiwa ini terungkap karena kecurigaan pemilik toko grosir yang mengalami kerugian hingga ratusan juta sejak lima bulan terakhir.
"Awalnya, pada bulan April 2024 dimana perhitungan di toko grosir mulai ada kerugian. Selanjutnya bulan Juni mengalami kerugian lebih besar dan hal yang sama terjadi bulan Juli dengan kerugian yang lebih besar dari sebelumnya," kata AKP Dian saat acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 19, Agustus, 2024.
Setelah itu, lanjutnya, saat korban menjaga toko tidak sengaja melihat seseorang yang tak lain adalah pelanggannya memasukkan sejumlah slop rokok ke dalam jaket. Korban yang curiga lantas membuka rekaman CCTV.
"Jadi setelah pelanggan itu pulang, korban memanggil teknisi CCTV untuk membuka rekaman. Ternyata ada orang yang mencuri beberapa slop rokok dan orang itu adalah pelanggan toko, selain itu kejadian terjadi selama 3 bulan terakhir," ucapnya.
Dian mengatakan, jika diakumulasikan, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 100 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi mendapatkan satu nama yang diduga sebagai pelaku yakni DJ (21) warga Situbondo, Jawa Timur. Berbekal bukti-bukti rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DJ.
Dian mengatakan, DJ mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Maret 2024 lalu. Modusnya adalah membeli rokok sambil menyembunyikan beberapa slop ke dalam jaket.
"Dari pengakuannya, rokok hasil curiannya itu dijual lagi di tokonya. Jadi pelaku ini punya toko kelontong juga," ucapnya.
Polisi kemudian menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Adapun, polisi turut mengamankan sebanyak 404 bungkus rokok bermacam merek, 4 buah jaket dan satu unit kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana.****