Berita , D.I Yogyakarta

Curi Ratusan Bungkus Rokok, Pemilik Toko Kelontong Diringkus Polisi

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Curi Ratusan Bungkus Rokok, Pemilik Toko Kelontong Diringkus Polisi
Pelaku (kaos tahanan biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 19, Agustus, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Anggota Jatanras Polres Bantul menangkap seorang pemilik toko kelontong berinisial DJ (21) warga Situbondo, Jawa Timur atas kasus dugaan pencurian ratusan bungkus rokok di sebuah toko grosir di wilayah Banguntapan, Bantul. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo menjelaskan, peristiwa ini terungkap karena kecurigaan pemilik toko grosir yang mengalami kerugian hingga ratusan juta sejak lima bulan terakhir.

"Awalnya, pada bulan April 2024 dimana perhitungan di toko grosir mulai ada kerugian. Selanjutnya bulan Juni mengalami kerugian lebih besar dan hal yang sama terjadi bulan Juli dengan kerugian yang lebih besar dari sebelumnya," kata AKP Dian saat acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 19, Agustus, 2024.

Setelah itu, lanjutnya, saat korban menjaga toko tidak sengaja melihat seseorang yang tak lain adalah pelanggannya memasukkan sejumlah slop rokok ke dalam jaket. Korban yang curiga lantas membuka rekaman CCTV.

"Jadi setelah pelanggan itu pulang, korban memanggil teknisi CCTV untuk membuka rekaman. Ternyata ada orang yang mencuri beberapa slop rokok dan orang itu adalah pelanggan toko, selain itu kejadian terjadi selama 3 bulan terakhir," ucapnya.

Dian mengatakan, jika diakumulasikan, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 100 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dan polisi langsung melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi mendapatkan satu nama yang diduga sebagai pelaku yakni DJ (21) warga Situbondo, Jawa Timur. Berbekal bukti-bukti rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DJ.

Dian mengatakan, DJ mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Maret 2024 lalu. Modusnya adalah membeli rokok sambil menyembunyikan beberapa slop ke dalam jaket. 

"Dari pengakuannya, rokok hasil curiannya itu dijual lagi di tokonya. Jadi pelaku ini punya toko kelontong juga," ucapnya. 

Polisi kemudian menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Adapun, polisi turut mengamankan sebanyak 404 bungkus rokok bermacam merek, 4 buah jaket dan satu unit kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025