Berita , Nasional
Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriyah Ditambah, Pelaksanaannya Bergantung pada Hal Berikut
Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan cuti bersama tersebut bersifat fakultatif yang berarti pilihan dapat jatuh sesuai dengan kesepakatan.
Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan yang sudah disetujui oleh pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/ buruh dengan pengusaha.
Kesepakatan ini biasanya sudah dituliskan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, penjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan.
Namun, pastinya perlu dipertimbangkan pula mengenai kondisi dan kebutuhan operasional dari perusahaan masing-masing.
Hal yang perlu diketahui lainnya adalah pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti bersama ini akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Terlepas dari itu, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang.
Tak hanya itu saja, siapa saja yang bekerja pada hari cuti bersama juga akan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.
Itulah informasi lengkap mengenai perubahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriyah.****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com