Berita , Nasional

Daftar 27 Perusahaan Ini Siap Disidang KPPU: Sudah Cukup Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Daftar 27 Perusahaan Ini Siap Disidang KPPU: Sudah Cukup Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng
Daftar 27 Perusahaan Ini Siap Disidang KPPU: Sudah Cukup Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng
HARIANE - Badan anti-monopoli Indonesia telah mempublikasikan daftar 27 perusahaan ini siap disidang KPPU. Diduga melakukan praktik bisnis yang tidak adil.
Dengan mengatakan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti untuk mengajukan kasus tersebut secara resmi hingga dapat menentukan daftar 27 perusahaan ini siap disidang KPPU.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 (dua) jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan daftar 27 perusahaan ini siap disidang KPPU karena diduga menjadi kartel minyak goreng.

Perusahaan yang terlapor dalam perkara tersebut diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
BACA JUGA : 5 Konglomerat Pemilik Pabrik Minyak Goreng, Tercatat dalam Daftar Keluarga Terkaya di Indonesia
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar pada Rabu, 20 Juli 2022 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Melansir dari laman KPPU, pihaknya telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022
Kasus ini pertama kali diluncurkan pada Maret setelah Indonesia menghadapi kekurangan minyak goreng meskipun ada pembatasan ekspor. Hingga pemberitahuan daftar 27 perusahaan ini siap disidang KPPU.
Dalam upaya mengendalikan harga domestik, Indonesia membatasi ekspor minyak sawit yang digunakan untuk minyak goreng.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jumat Bersih di Pantai Drini, Bupati Endah Temukan Bangunan Liar dan Limbah di ...

Jumat Bersih di Pantai Drini, Bupati Endah Temukan Bangunan Liar dan Limbah di ...

Jumat, 23 Mei 2025
Ditutup Satpol PP, Pengolahan Sampah Ilegal di Pandak Bantul Masih Tetap Beroperasi

Ditutup Satpol PP, Pengolahan Sampah Ilegal di Pandak Bantul Masih Tetap Beroperasi

Jumat, 23 Mei 2025
Kejari Bantul Periksa 100 Saksi di Kasus Pungli Dukuh Gandekan

Kejari Bantul Periksa 100 Saksi di Kasus Pungli Dukuh Gandekan

Jumat, 23 Mei 2025
Komisi V DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi I

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi I

Jumat, 23 Mei 2025
Pelantikan Garda Pemuda Nasdem Se-DIY, Diketuai Seorang Pengusaha dan Budayawan

Pelantikan Garda Pemuda Nasdem Se-DIY, Diketuai Seorang Pengusaha dan Budayawan

Jumat, 23 Mei 2025
Muncul Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal di Pandak Bantul, Warga Keluhkan Bau dan Asap ...

Muncul Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal di Pandak Bantul, Warga Keluhkan Bau dan Asap ...

Jumat, 23 Mei 2025
Seno, Sapi Kurban Prabowo Asal Gunungkidul Diberi Pepaya Setiap Hari

Seno, Sapi Kurban Prabowo Asal Gunungkidul Diberi Pepaya Setiap Hari

Jumat, 23 Mei 2025
Namanya Seno, Sapi Kurban Presiden Prabowo Asal Gunungkidul

Namanya Seno, Sapi Kurban Presiden Prabowo Asal Gunungkidul

Jumat, 23 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Turun Rp 13.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Turun Rp 13.000 per ...

Jumat, 23 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Rinciannya ...

Jumat, 23 Mei 2025