Berita , Nasional
Daftar 27 Perusahaan Ini Siap Disidang KPPU: Sudah Cukup Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng
Anasya Adeliani
Daftar 27 Perusahaan Ini Siap Disidang KPPU: Sudah Cukup Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng
Dan awal tahun ini membatasi harga eceran maksimum minyak goreng bermerek, yang menyebabkan kelangkaan di pasar.
Ketika minyak goreng langka kemudian muncul kembali di rak supermarket tetapi dengan harga tinggi di atas Rp 50.000 untuk wadah dua liter.
KPPU mengatakan telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dimana temuannya akan menjalani pemeriksaan pendahuluan oleh komite internal KPPU.
KPPU biasanya mendenda perusahaan yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
Daftar 27 Perusahaan Ini Siap Disidang KPPU :
1. PT. Asian Agro Agung Jaya
2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT. Bina Karya Prima
5. PT. Incasi Raya
6. PT. Selago Makmur Plantation
7. PT. Agro Makmur Raya