Berita , Headline
Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2023, Ada DKI Jakarta Hingga Yogyakarta
Rini Agustin
Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2023, Ada DKI Jakarta Hingga Yogyakarta
HARIANE – Daerah dengan kenaikan UMP tertinggi telah diketahui usai pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Daerah dengan kenaikan UMP tertinggi 2023 dibandingkan tahun 2022 saat ini dipimpin oleh Sumatera Barat (Sumbar).
Sedangkan saat ini UMP tertinggi 2022 masih dipegang oleh Ibu Kota DKI Jakarta dengan besaran Rp 4.573.845.
Perhitungan kenaikan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
BACA JUGA : UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 ProvinsiDalam Permenaker yang ditetapkan pada Rabu, 16 November 2022, kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. “Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi sepuluh persen,” demikian bunyi Pasal 7 Permenaker No.18/2022. Menaker Ida Fauziyah menyatakan kenaikan UMP 2023 tak boleh lebih dari 10 persen menilik pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah. Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.