Berita , Nasional

UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi
UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi
HARIANE – Upah Minimum Provinsi atau UMP resmi naik maksimal 10 persen pada 2023 mendatang.
UMP resmi naik maksimal 10 persen tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan UMP resmi naik maksimal 10 persen dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.
“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” ungkap Ida dilansir dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI
BACA JUGA : Berapa UMP Jogja 2023 Terbaru? Pemda DIY Turuti Aturan Kemnaker Soal Kenaikan Upah Minimum

Jadwal Penetapan UMP Resmi Naik Diundur

UMP resmi naik maksimal 10 persen
Penetapan pengumuman UMP resmi naik maksimal 10 persen diundur. (Foto: YouTube/ Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Adapun waktu penetapan dan pengumuman UMP mundur dari jadwal semula per 21 November 2022 menjadi paling lambat adalah Senin, 28 November 2022.
Begitu juga UMK yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Pemerintah daerah diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru dan pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun 2023.
Kemnaker juga sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
UMP resmi naik maksimal 10 persen dan tak boleh lebih dari 10 persen telah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Rabu, 24 April 2024 18:58 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Rabu, 24 April 2024 17:07 WIB
Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Rabu, 24 April 2024 16:46 WIB
Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Rabu, 24 April 2024 15:37 WIB
Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Rabu, 24 April 2024 13:09 WIB
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Rabu, 24 April 2024 13:04 WIB
Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Rabu, 24 April 2024 10:25 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Rabu, 24 April 2024 09:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 24 April 2024 09:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Rabu, 24 April 2024 09:33 WIB