Berita , Headline
Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2023, Ada DKI Jakarta Hingga Yogyakarta
Rini Agustin
Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2023, Ada DKI Jakarta Hingga Yogyakarta
Daerah dengan kenaikan UMP tertinggi ini naik sebesar 9,15 persen atau Rp 229.937 ke Rp 2.742.476.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk mengungkapkan jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah di Sumbar.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.742.476,” ungkapnya, Senin, 28 November 2022, dikutip dari laman resmi Provinsi Sumatera Barat.
BACA JUGA : Berapa UMP Jogja 2023 Terbaru? Pemda DIY Turuti Aturan Kemnaker Soal Kenaikan Upah Minimum
2. Jambi (9,04 persen)
Daerah dengan kenaikan UMP tertinggi selanjutnya adalah Jambi. Pemprov Jambi menetapkan UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp2.943.000. Angka ini naik 9,04 persen atau setara Rp 244.000 dari besaran UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940.3. Riau (8,61 persen)
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik 8,61 persen atau naik sebesar Rp 253.010, menjadi Rp 3.191.662 UMP Riau tahun 2023, di mana sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.4. Kalimantan Selatan (8,38 persen)
UMP Kalimantan Selatan tahun 2023 ditetapkan naik 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65 dibandingkan tahun 2022 yang senilai Rp 2.906.473,32.BACA JUGA : 5 Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjaman Online