Berita , Nasional
UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi
Rini Agustin
UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi
HARIANE – Upah Minimum Provinsi atau UMP resmi naik maksimal 10 persen pada 2023 mendatang.
UMP resmi naik maksimal 10 persen tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan UMP resmi naik maksimal 10 persen dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.
“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” ungkap Ida dilansir dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI
BACA JUGA : Berapa UMP Jogja 2023 Terbaru? Pemda DIY Turuti Aturan Kemnaker Soal Kenaikan Upah Minimum