UMP Resmi Naik Maksimal 10 Persen per 2023, Ini Estimasi Besaran Upah Minimum di 34 Provinsi
HARIANE – Upah Minimum Provinsi atau UMP resmi naik maksimal 10 persen pada 2023 mendatang.UMP resmi naik maksimal 10 persen tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.Melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan UMP resmi naik maksimal 10 persen dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” ungkap Ida dilansir dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI
Penetapan pengumuman UMP resmi naik maksimal 10 persen diundur. (Foto: YouTube/ Kementerian Ketenagakerjaan RI)Adapun waktu penetapan dan pengumuman UMP mundur dari jadwal semula per 21 November 2022 menjadi paling lambat adalah Senin, 28 November 2022.Begitu juga UMK yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.Pemerintah daerah diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru dan pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun 2023.Kemnaker juga sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.UMP resmi naik maksimal 10 persen dan tak boleh lebih dari 10 persen telah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.