Berita , Nasional , Headline

Daftar Harga Barang dan Jasa yang akan Naik Per Agustus 2022, Ada Mie Instan Hingga Tarif Ojek Online

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Daftar Harga Barang dan Jasa yang akan Naik Per Agustus 2022, Ada Mie Instan Hingga Tarif Ojek Online
Daftar Harga Barang dan Jasa yang akan Naik Per Agustus 2022, Ada Mie Instan Hingga Tarif Ojek Online
PT Pertamina resmi menaikkan harga tiga jenis BBM non subsidinya, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex per 3 Agustus 2022.
Pertamina menaikkan harga BBM dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
BACA JUGA : Kembali Naik, Berikut Ini Daftar Harga BBM Terbaru yang Diberlakukan Pertamina
Dilansir dari laman resmi Pertamina, diketahui harga BBM Pertamax Turbo paling mahal Rp 18.600.
Sementara harga BBM Dexlite paling mahal 18.500 dan dan Pertamina Dex paling mahal Rp 19.600.

5. Langganan Netflix dan Platform Streaming Video

Harga barang dan jasa yang akan naik
Harga barang dan jasa yang akan naik per Agustus 2022, Netflix dan layanan streaming video. (Foto: pexels.com)
Harga barang dan jasa yang akan naik pada bulan Agustus 2022 lainnya langganan aplikasi Netflix dan platform streaming video lainnya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, naiknya tarif PPN turut mempengaruhi biaya berlangganan Netflix hingga platform sejenis lainnya.
Kenaikan PPN sendiri akan ditanggung oleh pengguna jasa. Pelaku usaha PMSE harus menarik pajak dari para pengguna menjadi 11 persen.
BACA JUGA : Fakta Film Seoul Vibe Netflix Terbaru: Daftar Pemain, Jadwal Tayang, dan Sinopsis
"Sekarang sebut saja google Netflix, sekarang harus memungut (pajak dari pengguna) 11 persen," kata Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 1 April 2022.
Pemerintah sendiri mulai menarik pajak perusahaan digital tersebut mulai 1 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025