Berdasarkan kajian epidemiologi dari pejabat otoritas veteriner (POV) nasional, lanjutnya, situasi kasus PMK di DIY berstatus tertular yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan.
Dengan status tertular, langkah-langkah seperti karantina antardaerah guna menyetop mobilitas ternak belum bisa diterapkan. Berbeda dengan saat PMK merebak pada 2022 yang kala itu telah berstatus wabah.
Kendati demikian, sejumlah upaya dapat ditempuh dengan meningkatkan biosekuriti pada kandang, pemberian vitamin, percepatan vaksinasi, isolasi hewan ternak yang tertular, hingga penutupan sementara pasar hewan saat ditemukan kasus.
Selain itu, peternak tidak boleh panik jika ternaknya terkena PMK karena bisa diobati.
Para peternak yang sudah mandiri diharapkan dapat membeli vaksin sendiri ke depannya.
Dengan demikian, diharapkan pula peternak memiliki kesadaran bahwa ternak yang dimilikinya harus diberikan vaksin secara mandiri.
Adapun harga vaksin untuk satu dosis sekitar Rp30.000 yang diberikan setiap enam bulan sekali.
Dalam setahun, setidaknya setiap ternak membutuhkan dua kali vaksin.
Sebagai informasi, berdasarkan data DPKP DIY hingga 15 Januari 2025, akumulasi kasus PMK di DIY tercatat mencapai 2.329 sakit.
Dari jumlah tersebut, 20 ekor ternak terpapar dinyatakan sembuh, 166 ekor mati, dan 53 ekor dipotong paksa. Sehingga, sisa kasus aktif masih mencapai 2.090 ekor yang terdiri atas 2.069 ekor sapi, satu kambing, dan 20 ekor domba.
Sementara itu, sejak kasus PMK merebak pada Desember 2024, hewan ternak yang telah divaksin sebanyak 1.314 ekor per 15 Januari 2025.
Sedangkan dari total populasi ternak sapi potong di DIY yang mencapai 285.060 ekor dan sapi perah 2.992 ekor, cakupan vaksinasi selama enam bulan terakhir baru mencapai 16 persen.