HARIANE - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan penyesuaian penghasilan tetap (siltap) pamong dan staf kalurahan. Kenaikan mencapai Rp70.000 di masing-masing jabatan. Adapun penyesuaian ini berlaku mulai tahun 2025.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pemerintah melakukan penyesuaian dengan kenaikan gaji ini mengacu pada beberapa hal.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 yang juga mengalami kenaikan serta adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Kenaikan tersebut menyesuaikan kemampuan keuangan, karena ADD naik Rp3,5 miliar dari pagu semula Rp120 miliar menjadi sekitar Rp123,5 miliar. Di samping itu, juga disesuaikan dengan kenaikan UMK," kata Kriswantoro saat dikonfirmasi, Sabtu (18/01/2025).
Selain itu, kenaikan siltap pamong dan staf ini juga merupakan upaya Pemkab Gunungkidul untuk meningkatkan kesejahteraan pamong dan staf.
Adapun keputusan menaikkan siltap sudah ditetapkan, dengan besarannya bervariasi karena tertinggi diberikan kepada staf kalurahan.
"Kenaikan siltap carik, kepala teknis, dan dukuh berkisar Rp70 ribu," imbuhnya.
Sementara itu, untuk staf, besaran siltap diberikan disesuaikan dengan ketentuan UMK Gunungkidul yang berlaku.
Sebagai contoh, pada 2024 siltap diberikan sebesar Rp2,18 juta, kemudian pada tahun 2025 ini siltap yang diberikan sebesar Rp2,33 juta.
"Berlakunya di 2025 setelah APBKal disahkan dan diterapkan," ujar Kriswantoro.