Berita

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu
Ilustrasi gaji

HARIANE - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan penyesuaian penghasilan tetap (siltap) pamong dan staf kalurahan. Kenaikan mencapai Rp70.000 di masing-masing jabatan. Adapun penyesuaian ini berlaku mulai tahun 2025.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pemerintah melakukan penyesuaian dengan kenaikan gaji ini mengacu pada beberapa hal.

Penyesuaian tersebut didasarkan pada Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 yang juga mengalami kenaikan serta adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Kenaikan tersebut menyesuaikan kemampuan keuangan, karena ADD naik Rp3,5 miliar dari pagu semula Rp120 miliar menjadi sekitar Rp123,5 miliar. Di samping itu, juga disesuaikan dengan kenaikan UMK," kata Kriswantoro saat dikonfirmasi, Sabtu (18/01/2025).

Selain itu, kenaikan siltap pamong dan staf ini juga merupakan upaya Pemkab Gunungkidul untuk meningkatkan kesejahteraan pamong dan staf.

Adapun keputusan menaikkan siltap sudah ditetapkan, dengan besarannya bervariasi karena tertinggi diberikan kepada staf kalurahan.

"Kenaikan siltap carik, kepala teknis, dan dukuh berkisar Rp70 ribu," imbuhnya.

Sementara itu, untuk staf, besaran siltap diberikan disesuaikan dengan ketentuan UMK Gunungkidul yang berlaku.

Sebagai contoh, pada 2024 siltap diberikan sebesar Rp2,18 juta, kemudian pada tahun 2025 ini siltap yang diberikan sebesar Rp2,33 juta.

"Berlakunya di 2025 setelah APBKal disahkan dan diterapkan," ujar Kriswantoro.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB