Berita , Nasional , Artikel

Viral Sapi Sakit Harus Lockdown, Ketahui Alasan Lengkapnya

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Viral Sapi Sakit Harus Lockdown, Ketahui Alasan Lengkapnya
Viral Sapi Sakit Harus Lockdown, Ketahui Alasan Lengkapnya
HARIANE - Sapi sakit harus lockdown setelah munculnya kasus sapi dan kerbau di Aceh dan Jatim terserang penyakit kuku dan mulut.
Situasi darurat sapi sakit harus lockdown karena serangan virus yang kembali muncul di Indonesia. Hal itu setelah 35 tahun menghilangnya penyakit kuku dan mulut pada hewan ternak.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id potensi kematian sapi dan kambing berada di angka kematian hewan 1-2 persen. 
Sapi sakit harus lockdown karena dapat menular ke kelompok mamalia besar lainnya, seperti domba, kerbau, dan babi. 
BACA JUGA : Kasus PMK Ditemukan di Aceh Besar, Sebanyak 17 Ekor Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku
Sejauh ini, penyakit menular itu telah merebak di Jawa Timur (tiga kabupaten) dan Aceh (dua kabupaten). Serangan virus dari famili Picornaviridae, genus Aphtovirus, itu membangkitkan penyakit yang disebut foot and mouth desease atau penyakit mulut dan kuku (PMK). 
"Yang di Provinsi Aceh, penyakit itu muncul di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Yang di Jawa Timur, telah terdeteksi ada di Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto," kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Menteri Pertanian menyatakan siap melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencegah penularan, vaksinasi, dan pengobatan untuk hewan yang terinfeksi. 
Aba-aba untuk melakukan reaksi cepat penanggulangan wabah PMK itu telah diberikan Presiden Joko Widodo, dalam pengantar Sidang Kabinet di Istana Merdeka. 
‘’Lakukan lockdown di zona yang terjangkiti penyakit. Cegah pergerakan hewan dari satu kabupaten (yang terjangkiti penyakit) ke kabupaten lain. Dari satu provinsi ke provinsi lain,’’ kata Presiden Joko Widodo pada Senin 9 Mei 2022.

Presiden pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantu pelaksanaannya di lapangan. Sesuai arahan itu, Menteri Yasin Limpo pun telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk penanggulangan. 

  1. Pertama, langkah darurat berupa bantuan bagi peternak untuk mengatasi situasi dengan perawatan dan pengobatan pada ternak yang sakit.
  2. Kedua, langkah sapi sakit harus lockdown dengan temporer agar wabah ini tidak terlalu menyebar dari zona terjangkit. 
  3. Ketiga adalah recovery (pemulihan) agar ternak mamalia besar di zona terjangkit bisa menata usahanya kembali.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB