Artikel

Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana
Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana
HARIANE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bahwa debt collector dilarang gunakan kekerasan pada saat proses penagihan hutang pada konsumen.

Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang gunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial yang bisa terjadi di masyarakat.

Peringatan debt collector dilarang gunakan kekerasan saat menagih hutang tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan

BACA JUGA :
Meresahkan Warga, 7 Debt Collector Gadungan di Jakarta Barat Berhasil Ditangkap

Debt collector dilarang gunakan kekerasan saat tagih utang, dan apabila melanggar akan terkena saksi tegas.

“Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Dalam Pasal 7 PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022 disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PJUK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PJUK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.

Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen.

Mengutip akun Instagram resmi OJK, larangan yang ditetapkan antara lain, dilarang menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

BACA JUGA :
8 Debt Collector Gadungan di Jakarta Berhasil Diamankan Polisi

Bagi debt collector yang melakukan 3 larangan di atas akan dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB