HARIANE - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kulon Progo membentuk satuan tugas (satgas) operasi tangkap tangan (OTT) politik uang. Satgas ini beranggotakan 500 personel yang akan diterjunkan untuk mengantisipasi praktik jual beli suara dalam Pilkada Kulon Progo 2024.
Pembentukan satgas OTT politik uang ini dilangsungkan di Kantor DPC PDIP Kulon Progo, Jalan Tobanan, Dayakan, Pengasih, Kulon Progo, siang ini. Ketua DPC Kulon Progo, Fajar Gegana, mengatakan satgas ini hadir untuk menciptakan Pilkada Kulon Progo yang adil dan bermartabat.
"Hari ini kami membentuk Tim Satgas OTT dari DPC PDIP Kulon Progo untuk mengamankan Pilkada tahun 2024 ini, tepatnya tanggal 27 November, agar Pilkada ini menjadi Pilkada yang bermartabat dan terhormat tanpa money politics," ucap Ketua DPC PDIP Kulon Progo, Fajar Gegana, saat ditemui di lokasi, Kamis (21/11).
"Sehingga harapan kami, semua paslon tidak melakukan money politics, agar Pilkada kita menjadi Pilkada yang sangat fair, dan masyarakat kita menentukan pilihannya dengan hati nurani, sehingga pemimpin terpilih nanti betul-betul pemimpin yang sesuai harapan masyarakat dan sesuai harapan kita semua agar bisa melanjutkan pembangunan di Kulon Progo," imbuhnya.
Fajar menyatakan, kehadiran satgas ini juga menjadi bagian dari komitmen pihaknya untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli suara. Seperti diketahui, PDIP Kulon Progo turut dalam Pilkada dan mengusung Paslon Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani.
"Iya, ini komitmen kami juga untuk tidak melakukan aksi semacam itu," ucapnya.
Fajar menerangkan, satgas OTT politik uang ini beranggotakan 500 personel yang terdiri dari unsur relawan, pengurus partai, dan sayap partai, yakni Banteng Muda Indonesia (BMI). Seluruh personel tersebut diterjunkan mulai besok hingga pelaksanaan pemilihan pada 27 November 2024 mendatang.
"500 personel ini melibatkan relawan, maupun struktur dan juga satgas BMI. Kami sebar di seluruh titik di Kulon Progo, di setiap pedukuhan maupun kalurahan, dan juga titik rawan yang nantinya bisa kita lihat apakah di situ ada kecurangan-kecurangan yang mengakibatkan Pilkada ini menjadi tidak fair," ujarnya.
Fajar mengatakan hasil temuan satgas OTT politik uang ini akan dilaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo.
"Jadi kami tidak ada kewenangan memberikan sanksi, tapi kami akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Bawaslu, yang dalam hal ini domainnya ada di sana. Sehingga ketika nanti ada potensi atau temuan di masyarakat, kita akan segera melaporkan ke pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini," jelasnya.****