Berita , D.I Yogyakarta
Deklarasi Kebangsaan, UJB Sebut Saat Ini Mengalami Pergeseran Kekuasaan Oleh Presiden
HARIANE - Sejumlah sivitas akademika Universitas Janabadra Yogyakarta (UJB) melakukan Deklarasi Kebangsaan UJB yang diikuti dosen, mahasiswa dan alumni di kampus setempat. Selain membacakan pernyataan sikap, mereka juga menandatangani Deklarasi Kebangsaan di kain putih.
Alumni Fakultas Hukum, Priyando Citrosunjoyo menyebut sejak awal replubik ini berdiri, Soekarno sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtsaat).
"Oleh karena itu, hukum menjadi salah satu pilar penting bagi negara ini, dan prinsip ini harus ditaati oleh presiden, di negeri ini. Presiden semestinya menjalankan fungsinya sebagai kepala negara sesuai konstitusi secara adil dan bermartabat," tandasnya didalam deklarasi di Universitas Janabadra pada Senin, 5 Februari 2024.
Namun, menurutnya akhir-akhir ini dipertontonkan penyelenggara negara mengalami pergeseran menuju 'Negara Kekuasaan'. Oleh karena itu sivitas akademika UJB mendeklarasikan untuk mendorong dan mendesak kepada Presiden RI.
"Pertama, menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanah UUD 45 sebagai Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan bukan sebagai simpatisan calon tertentu," tandasnya.
Kedua, Menghentikan segala macam intervensi kekuasaan dan pengunaan fasilitas negara dalam kontestasi pemilu 2024.
Ketiga, Memerintahkan dan menindak tegas aparat Sipil Negara, Aparat Penegak Hukum, lembaga peradilan yang bersikap memihak, menguntungkan maupun merugikan pasangan calon tertentu.
"Keempat, bersikap netral dan adil dengan menjaga segala kerukunan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkasnya.****