Berita , Jateng
Demi Judol, Mahasiwi di Kudus Jual Video Porno Dirinya Sendiri dengan Beberapa Pria
HARIANE – Seorang mahasiswi jual video porno miliknya sendiri secara online. Kini, mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak itu telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Kudus.
Sebagai informasi, kasus penyebaran video porno ini bermula dari aduan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan yang beralamat di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Begitu mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa kost-kostan tersebut jadi tempat produksi video porno.
Motif Mahasiswi Jual Video Porno
Berdasarkan konferensi pers yang digelar Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, pada Jumat 6 Desember 2024, tersangka DMW mengaku kalau pemeran wanita dalam video asusila tersebut adalah dirinya sendiri.
Sementara pemeran pria adalah teman lelakinya yang berbeda-beda, yaitu FY (25), MAN (24) dan EDN (27).
“Telah terjadi dugaan tindak pidana memperjual belikan video yang berbau pornografi secara online, yang mana dilakukan pemerannya satu perempuan dan dua laki-laki,” ujar AKBP Ronni Bonic.
Sebagai tambahan informasi, tersangka DMW ditangkap pada 30 Oktober 2024 yang lalu. Setelah dilakukan pengembangan, barulah polisi menangkap ketiga teman prianya.
Kepada penyidik, mereka mengaku membuat video tersebut untuk koleksi pribadi. Usai membuat video, mereka pun menyerahkan filenya ke tersangka DMS.
“Namun berjalannya waktu, ternyata video ini dijual oleh DMS melalui online,” imbuh kapolres Kudus.
Mahasiswi jual video porno dirinya dengan teman prianya tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai Rp 50.000 hingga Rp 500.000 tergantung durasinya.
Dari hasil penjualan video porno, DMW meraup keuntungan hingga Rp 4.450.000. Keuntungan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan hingga judol.