Berita , Jateng
Demi Judol, Mahasiwi di Kudus Jual Video Porno Dirinya Sendiri dengan Beberapa Pria
Ima Rahma Mutia
Seorang mahasiswi jual video porno dirinya sendiri untuk perawatan dan judol. (Instagram/polreskudus)
Atas perbuatannya, DMW dijerat dengan Pasal 45 Juncto 27 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Demikian informasi terkait kasus mahasiswi jual video porno dengan beberapa teman prianya yang terjadi di Kudus. ****