HARIANE - Demi Top Up Game di Timezone, seorang pria asal Kebumen berinisial BS (56) melakukan penipuan dengan modus lelang fiktif kendaraan roda 4 dan roda 2.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria mengungkapkan jika uang hasil penipuan yang dilakukan BS dilakukan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk top up game di Timezone itu, menurut keterangan terduga pelaku untuk bermain game anaknya,” ujar Albertus Bagas pada konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, 25 Juli 2023.
Kepada polisi, BS mengaku jika ia merupakan pecatan PNS di Mahkamah Agug (MA) yang telah dipecat pada tahun 2018.
Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah benar jika BS pernah bekerja di MA.
Dalam melancarkan aksinya, BS mengiming-iming korban dengan kendaraan hasil lelang dari kantor MA yang ditawarkan dengan harga murah sehingga korban tertarik.
Kepada korban, BS mengaku jika ia masih bekerja di kantor MA agar korban percaya pada dirinya.
Korban yang tertarik untuk membeli kendaraan murah kemudian mentransfer uang ke rekening BS.
Adapun jenis kendaraan yang ditawarkan dalam lelang fiktif tersebut diantaranya, mobil Avanza, sepeda motor Nmax, Vario dan Win.
Namun, saat korban menagih barang yang ditawarkan, BS terus mengulur waktu dan tidak menyerahkan barang kepada korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kita dapat menyimpulkan bahwa kerugian dari korban mencapai Rp. 47.700.000,” jelas Albertus Bagas kepada wartawan.
Kerugian Rp 47 juta tersebut baru dari satu korban, polisi menyebutkan jika masih ada korban lain dari lelang fiktif yang dilakukan BS di Yogyakarta.