Berita
Demo Tolak RUU Kesehatan oleh Nakes Berlangsung Hari ini, Berikut Daftar Tuntutannya
HARIANE – Demo tolak RUU Kesehatan berlangsung hari ini, Senin 8 Mei 2023 yang diagendakan akan dilaksanakan di beberapa lokasi, di antaranya depan gedung Menko Polhukam, Kemenko PMK, DPR RI, dan Istana Negara Jakarta Pusat.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dalam rangka menolak Omnibus Law RUU Kesehatan yang dinilai sangat merugikan perawat dan masyarakat.
Aksi tersebut melibatkan lima organisasi profesi yang tergabung dalam tenaga kesehatan RI.
Daftar Tuntutan Demo Tolak RUU Kesehatan yang Berlangsung Hari Ini
Dilansir dari akun Instagram Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), lima organisasi tenaga kesehatan RI yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (ASET BANGSA) menggelar Aksi asional Stop RUU Kesehatan pada hari ini, Senin, 8 Mei 2023 mulai pukul 9.00 WIB hingga selesai.
Adapun lima organisasi yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Aksi diagendakan akan berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya depan gedung Menko Polhukam, Kemenko PMK, DPR RI, dan Istana Negara Jakarta Pusat.
Adapun 6 poin penting yang menjadi tuntutan aksi demo tolak RUU Kesehatan yang dilakukan nakes hari ini, di antaranya:
1. Tolak pencabutan Undang-Undang 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan di dalam pembahasan RUU Kesehatan.
2. Tolak Substansi RUU Kesehatan: tidak membuat perawat dan pelayanan keperawatan lebih baik. 3. Pilih Presiden yang pro terhadap nakes dan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. 4. Aksi ini kami persembahkan kepada pasien/masyarakat yang telah selamat menghadapi COVID-19. “Kita Menolak Lupa”. 5. Lindungi hak-hak perawat Indonesia, lindungi masyarakat. 6. Mencabut undang-undang keperawatan sama dengan mencabut roh perawat.Sementara itu, disampaikan juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes RI, RUU Kesehatan yang menjdai seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan menurut dr. Syahril sangatlah tidak beralasan.
Menurutnya, RUU Kesehatan justru menambah perlindungan baru, termasuk dari upaya-upaya kriminalisasi.