Artikel

Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN

profile picture Pranasik
Pranasik
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
HARIANE - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Beberapa orang ada yang wajib menjadi peserta JKN.
Pada dasarnya, seluruh penduduk yang ada di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Program ini menaungi seluruh penduduk Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BACA JUGA : Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai
Dilansir dari laman bpjs kesehatan, orang yang wajib menjadi peserta JKN dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori ini dibagi berdasarkan pekerjaan dan jenis penghasilannya, pembagiannya sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran

Kategori ini terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Di luar itu, terdapat penduduk yang dijaminkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam sebulan orang yang masuk kategori penerima bantuan iuran akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp19.225 perawatan di kelas III.

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran

Kategori ini membayarkan iurannya sendiri. Berikut pembagian JKN dalam kategori ini.

a. Pekerja Penerima Upah

  • PNS/ TNI/POLRI/Pejabat Negara: 5% dari Gaji/Upah dan Tunjangan Keluarga (3% dari Pemberi Kerja dan 2% dari Pekerja)
  • Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri: 5% dari Penghasilan tetap (3% dariPemberi Kerja dan 2% dari Pekerja)
  • Pekerja lainnya yang menerima upah: 4,5% dari Gaji/Upah dan TunjanganTetap (4% dari Pemberi Kerja dan 0,5% dari Pekerja  Maksimal Gaji + Tunjangan Tetap sebagai dasar perhitugan adalah 2 x PTKP (K/1)
    BACA JUGA : Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Berikut Sejumlah Titik Kejadian di Gunungkidul

Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Berikut Sejumlah Titik Kejadian di Gunungkidul

Minggu, 23 Februari 2025 20:17 WIB
BMI Kulon Progo Dorong Penahanan Sekjen PDIP Ditangguhkan

BMI Kulon Progo Dorong Penahanan Sekjen PDIP Ditangguhkan

Minggu, 23 Februari 2025 20:15 WIB
Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sujumlah Pohon Tumbang dan Atap Tersapu Angin Kencang

Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sujumlah Pohon Tumbang dan Atap Tersapu Angin Kencang

Minggu, 23 Februari 2025 20:13 WIB
Beredar Surat Keberatan Ponpes Tahfidzul Quran Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Begini yang Terjadi ...

Beredar Surat Keberatan Ponpes Tahfidzul Quran Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Begini yang Terjadi ...

Minggu, 23 Februari 2025 20:12 WIB
Prakiraan Cuaca Senin 24 Februari 2025, Hujan Lebat Guyur Wilayah ini

Prakiraan Cuaca Senin 24 Februari 2025, Hujan Lebat Guyur Wilayah ini

Minggu, 23 Februari 2025 14:59 WIB
Terima Rp 6,1 Miliar, Begini Duduk Perkara Kasus Korupsi Walikota Semarang dan Suami

Terima Rp 6,1 Miliar, Begini Duduk Perkara Kasus Korupsi Walikota Semarang dan Suami

Minggu, 23 Februari 2025 14:37 WIB
Pemkab Gunungkidul Targetkan PAD PBB 2025 Capai Rp 25,4 Miliar

Pemkab Gunungkidul Targetkan PAD PBB 2025 Capai Rp 25,4 Miliar

Minggu, 23 Februari 2025 14:36 WIB
Tahap Pelunasan Berakhir, Kuota Haji Khusus 2025 Capai 100%

Tahap Pelunasan Berakhir, Kuota Haji Khusus 2025 Capai 100%

Minggu, 23 Februari 2025 14:34 WIB
Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Minggu, 23 Februari 2025 11:30 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 23 Februari 2025 10:03 WIB