Artikel

Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN

profile picture Pranasik
Pranasik
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
HARIANE - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Beberapa orang ada yang wajib menjadi peserta JKN.
Pada dasarnya, seluruh penduduk yang ada di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Program ini menaungi seluruh penduduk Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BACA JUGA : Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai
Dilansir dari laman bpjs kesehatan, orang yang wajib menjadi peserta JKN dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori ini dibagi berdasarkan pekerjaan dan jenis penghasilannya, pembagiannya sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran

Kategori ini terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Di luar itu, terdapat penduduk yang dijaminkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam sebulan orang yang masuk kategori penerima bantuan iuran akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp19.225 perawatan di kelas III.

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran

Kategori ini membayarkan iurannya sendiri. Berikut pembagian JKN dalam kategori ini.

a. Pekerja Penerima Upah

  • PNS/ TNI/POLRI/Pejabat Negara: 5% dari Gaji/Upah dan Tunjangan Keluarga (3% dari Pemberi Kerja dan 2% dari Pekerja)
  • Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri: 5% dari Penghasilan tetap (3% dariPemberi Kerja dan 2% dari Pekerja)
  • Pekerja lainnya yang menerima upah: 4,5% dari Gaji/Upah dan TunjanganTetap (4% dari Pemberi Kerja dan 0,5% dari Pekerja  Maksimal Gaji + Tunjangan Tetap sebagai dasar perhitugan adalah 2 x PTKP (K/1)
    BACA JUGA : Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mendikti Saintek Satryo Soemantri di Demo Pegawai, Disoraki 'Turun' Sebelum Ngacir

Mendikti Saintek Satryo Soemantri di Demo Pegawai, Disoraki 'Turun' Sebelum Ngacir

Senin, 20 Januari 2025 15:12 WIB
Klarifikasi Uya Kuya Soal Viral Video Ditegur Korban Kebakaran di Los Angeles

Klarifikasi Uya Kuya Soal Viral Video Ditegur Korban Kebakaran di Los Angeles

Senin, 20 Januari 2025 13:16 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 20 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 20 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 20 Januari 2025 10:56 WIB
Gunungkidul Bakal Terima Dana Keistimewaan Rp 41,6 Miliar, Begini Alokasi Penggunaanya

Gunungkidul Bakal Terima Dana Keistimewaan Rp 41,6 Miliar, Begini Alokasi Penggunaanya

Senin, 20 Januari 2025 10:55 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 20 Januari 2025 Turun Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Senin 20 Januari 2025 Turun Tipis

Senin, 20 Januari 2025 10:54 WIB
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Terima Ribuan Dosis Vaksin PMK dari Kementerian Pertanian

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Terima Ribuan Dosis Vaksin PMK dari Kementerian Pertanian

Minggu, 19 Januari 2025 22:43 WIB
Sempat kabur, ASN Korban KDRT di Bandung Barat Akhirnya Ketemu

Sempat kabur, ASN Korban KDRT di Bandung Barat Akhirnya Ketemu

Minggu, 19 Januari 2025 21:15 WIB
DPRD Kulon Progo Siap Bersinergi Membangun Wilayah

DPRD Kulon Progo Siap Bersinergi Membangun Wilayah

Minggu, 19 Januari 2025 21:09 WIB
Kata Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Luis Estrela Usai Kalahkan Hong Kong: Kami ...

Kata Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Luis Estrela Usai Kalahkan Hong Kong: Kami ...

Minggu, 19 Januari 2025 19:44 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Libas Hong Kong 5 Gol ...

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Libas Hong Kong 5 Gol ...

Minggu, 19 Januari 2025 18:33 WIB