Artikel

Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN

profile picture Pranasik
Pranasik
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
HARIANE - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Beberapa orang ada yang wajib menjadi peserta JKN.
Pada dasarnya, seluruh penduduk yang ada di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Program ini menaungi seluruh penduduk Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BACA JUGA : Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai
Dilansir dari laman bpjs kesehatan, orang yang wajib menjadi peserta JKN dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori ini dibagi berdasarkan pekerjaan dan jenis penghasilannya, pembagiannya sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran

Kategori ini terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Di luar itu, terdapat penduduk yang dijaminkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam sebulan orang yang masuk kategori penerima bantuan iuran akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp19.225 perawatan di kelas III.

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran

Kategori ini membayarkan iurannya sendiri. Berikut pembagian JKN dalam kategori ini.

a. Pekerja Penerima Upah

  • PNS/ TNI/POLRI/Pejabat Negara: 5% dari Gaji/Upah dan Tunjangan Keluarga (3% dari Pemberi Kerja dan 2% dari Pekerja)
  • Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri: 5% dari Penghasilan tetap (3% dariPemberi Kerja dan 2% dari Pekerja)
  • Pekerja lainnya yang menerima upah: 4,5% dari Gaji/Upah dan TunjanganTetap (4% dari Pemberi Kerja dan 0,5% dari Pekerja  Maksimal Gaji + Tunjangan Tetap sebagai dasar perhitugan adalah 2 x PTKP (K/1)
    BACA JUGA : Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025