Artikel

Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN

profile picture Pranasik
Pranasik
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
HARIANE - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Beberapa orang ada yang wajib menjadi peserta JKN.
Pada dasarnya, seluruh penduduk yang ada di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Program ini menaungi seluruh penduduk Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BACA JUGA : Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai
Dilansir dari laman bpjs kesehatan, orang yang wajib menjadi peserta JKN dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori ini dibagi berdasarkan pekerjaan dan jenis penghasilannya, pembagiannya sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran

Kategori ini terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Di luar itu, terdapat penduduk yang dijaminkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam sebulan orang yang masuk kategori penerima bantuan iuran akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp19.225 perawatan di kelas III.

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran

Kategori ini membayarkan iurannya sendiri. Berikut pembagian JKN dalam kategori ini.

a. Pekerja Penerima Upah

  • PNS/ TNI/POLRI/Pejabat Negara: 5% dari Gaji/Upah dan Tunjangan Keluarga (3% dari Pemberi Kerja dan 2% dari Pekerja)
  • Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri: 5% dari Penghasilan tetap (3% dariPemberi Kerja dan 2% dari Pekerja)
  • Pekerja lainnya yang menerima upah: 4,5% dari Gaji/Upah dan TunjanganTetap (4% dari Pemberi Kerja dan 0,5% dari Pekerja  Maksimal Gaji + Tunjangan Tetap sebagai dasar perhitugan adalah 2 x PTKP (K/1)
    BACA JUGA : Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB